PAJAK EKONOMI DIGITAL

Asosiasi Minta Pemerintah Lakukan Uji Publik Aturan Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 17:41 WIB
Asosiasi Minta Pemerintah Lakukan Uji Publik Aturan Pajak E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) ingin Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal melakukan uji publik terlebih dulu sebelum memberlakukan skema pemajakan pengusaha yang bergerak di sektor e-commerce.

Ketua Umum idEA Aulia E. Marinto mengatakan uji publik rancangan kebijakan pemajakan e-commerce harus dilakukan sebelum disahkan, sehingga asas formal dan material dalam pembentukan kebijakan itu bisa terwujud secara optimal.

“Pelaksanaan uji publik perlu dilakukan guna melihat aturan itu apakah memberatkan industri perdagangan online atau tidak. Jadi, partisipasi publik sangat penting untuk diterapkan agar bisa memastikan adanya penghambatan pada laju pertumbuhan e-commerce atau tidak,” ujarnya di EV Hive D.Lab Jakarta, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Marinto pun mengeluhkan belum menerima naskah atau draf rancangan aturan tersebut. Sejauh ini dia baru menerima sosialisasi berupa konsep pemajakan e-commerce.

Lebih jauh Marinto mengakui kebijakan itu juga harus berlaku baik kepada pelaku e-commerce di sektor marketplace, maupun pengusaha yang bergerak di media sosial. Menurutnya kebijakan itu akan percuma jika tidak berlaku pada pengusaha di media sosial dan ke depannya akan semakin banyak platform yang sulit dijangkau oleh pemerintah untuk dipajaki.

“Kebijakan itu secara mutlak dijalankan agar terjadi keseimbangan di berbagai platform. Kami ingin kebijakan e-commerce yang akan dibuat agar dijadikan ekosistem penunjang ekonomi nasional,” paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Di samping itu, Ketua Bidang Pajak Cybersecurity Infrastruktur idEA Bima Laga menilai rencana kebijakan itu berpotensi membuat pengusaha beralih dari marketplace ke media sosial yang hingga saat ini tidak dipungut pajak.

Bima khawatir penerimaan pajak justru bisa semakin melemah jika perpindahan pengusaha dari marketplace ke media sosial terjadi pada masa mendatang. “Kebijakan itu katanya akan terbit pada 31 Januari atau 1 Februari 2018, maka kami sepakat agar pemerintah melakukan uji publik terlebih dulu,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN