APARATUR SIPIL NEGARA

ASN dalam Tatanan New Normal, Jabatan Fungsional Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 November 2020 | 09:50 WIB
ASN dalam Tatanan New Normal, Jabatan Fungsional Diperbanyak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. (foto: KemenPAN-RB)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencanangkan model birokrasi baru yang akan dilaksanakan pada periode 2020-2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan ada penyederhanaan birokrasi yang dirumuskan ke dalam 2 arah model birokrasi 2020—2024.

Pertama, transformasi birokrasi digital dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) new normal yang bertitik tolak pada penyesuaian kebijakan pembangunan atau pengembangan infrastruktur manajemen talenta ASN dengan dasar kondisi sistem dan sumber daya manusia (SDM) saat ini.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Kedua, transformasi birokrasi digital dan manajemen ASN new normal yang dilaksanakan melalui otomatisasi dan flexible working arrangement untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Tjahjo mengatakan agenda penyederhanaan birokrasi tidak hanya semata-mata untuk mengubah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Menurutnya, penyederhanaan dengan lebih banyak jabatan fungsional memiliki arti penting bagi proses reformasi birokrasi.

Pasalnya, penyederhanaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan karakter kepemimpinan mulai dari eselon II dan I. Dengan demikian, pola kerja dan gerak birokrasi menjadi lebih ramping dan cepat dalam mengambil keputusan. Selain itu, pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dapat diberikan.

"Jadi yang ingin dikembangkan adalah pada sisi leader-nya di kementerian/lembaga/pemerintah daerah di level eselon I dan II,” ujar Tjahjo.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penataan birokrasi yang dilakukan pemerintah saat ini, sambungnya, ditujukan agar ASN pada masa depan memiliki basis keahlian dan kompetensi yang kuat dalam menjalankan tugas. Proses penyederhanaan level birokrasi juga memperbaiki standar pelayanan publik dengan lebih banyak jabatan fungsional dalam organisasi pemerintah.

"Penyederhanaan dengan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi," terangnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi