AMERIKA SERIKAT

Asia Bisa Kena Dampak Pajak Perbatasan Trump

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 03 Februari 2017 | 11:55 WIB
Asia Bisa Kena Dampak Pajak Perbatasan Trump

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menaikkan pajak impor diperkirakan dapat memiliki dampak yang cukup besar bagi perdagangan global. Sejumlah negara di Asia, termasuk Indonesia akan terkena dampak dari kemungkinan berkurangnya nilai ekspor kepada negara dengan ekonomi terbesar dunia tersebut.

Riset Deutsche Bank AG menghitung bahwa jumlah perdagangan negara-negara pengekspor ke AS akan berkurang bila ternyata Trump memberlakukan pajak 20% di perbatasan. Meksiko adalah negara yang dipastikan akan menderita kerugian terbesar. Selain itu, Kanada dan sejumlah negara Asia juga dapat terkena dampaknya.

"Dalam pandangan kami, dampak kerusakannya sangat besar," ujar ekonom Deutsche Bank AG Robin Winkler dan George Saravelos dalam catatan kaki riset tersebut yang dirilis pada Rabu (1/2).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Negara-negara Asia yang paling terdampak adalah Vietnam, Malaysia, Singapura dan Thailand. Sementara itu, Indonesia juga dapat terkena imbasnya meski tidak sebesar negara tetangga. Hal ini dikarenakan jumlah ekspor Indonesia ke AS tidak terlalu besar porsinya bila dibandingkan dengan produk domestik bruto (GDP).

Grafik Potensi Dampak Pajak Perbatasan AS terhadap Perdagangan Negara-Negara Lain


Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Sumber: Riset Deutsche Bank AG, Bloomberg.

Pajak perbatasan sejatinya akan dikenakan kepada barang impor, yang bertujuan memperkecil defisit perdagangan dan membuat produsen domestik menjadi lebih bersaing. Namun, dampak hal ini terhadap perdagangan suatu negara dengan AS juga ditentukan oleh permintaan dari produknya di AS sendiri, sesuai dengan hukum elastisitas. Semakin tinggi elastisitas, semakin tinggi dampak yang dirasakan negara eksportir itu.

Seperti dilansir dari Bloomberg, kebijakan proteksionis yang diterapkan oleh Trump tersebut diawali dengan pembatalan AS untuk mengikuti pakta Trans Pacific Partnership (TPP). Dengan pakta yang sudah disetujui oleh Barack Obama sebelum digantikan Trump, diharapkan arus perdagangan global akan menjadi lebih mudah dan ekonomi dunia pun terdorong. Perjanjian ini juga sedang dipersiapkan oleh sejumlah negara termasuk Jepang, Korea Selatan, Australia dan Indonesia.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Meskipun demikian, Indonesia masih memiliki harapan untuk mendorong ekonominya dengan perjanjian perdagangan lainnya, yakni Regional Comprehensive Economic Partnership. Perjanjian ini diinisiasi oleh negara-negara Asia Tenggara dan China termasuk di dalamnya, tetapi tidak ada AS.

Berkaitan dengan pasar modal, seperti dikutip dari Bareksa, Indonesia sudah mengalami tekanan yang besar semenjak Trump terpilih tiga bulan lalu. Investor asing mencatat jual bersih (net sell) sebesar Rp17,2 triliun hingga akhir Januari sejak 2 November 2016. Indeks harga saham gabungan (IHSG) pun tercatat turun 1,45% selama periode itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan