KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 09:30 WIB
Area Objek PBB Berkurang, Petugas Pajak Adakan Penilaian Ulang

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan penilaian ulang pajak bumi dan bangunan (PBB) ke sejumlah wajib pajak sektor perkebunan pada 15 Februari 2023.

Penilai Pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Annas Andoyo Fatahillah mengatakan penilaian ulang dilakukan untuk menentukan kembali nilai atas objek PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, panas bumi, minerba, dan lainnya (P5L) yang mengalami penurunan nilai.

“Penurunan nilai tersebut disebabkan karena berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek pajak PBB P5L, baik areal bumi maupun bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Dalam kegiatan penilaian ulang tersebut, lanjut Annas, KPP meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai alasan berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal objek PBB P5L tersebut.

Tak hanya itu, sambungnya, petugas penilai juga melakukan peninjauan lapangan ke lokasi objek pajak PBB P5L yang mengalami penurunan, serta meminta sejumlah data untuk memperkuat dasar kegiatan penilaian.

“Kegiatan penilaian ulang PBB P5L ini dilakukan dalam rangka mengonfirmasi kesesuaian data SPOP PBB P5L yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan," tuturnya.

Baca Juga:
Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

KPP, lanjut Annas, berharap proses penilaian dapat memberikan andil yang lebih besar kepada DJP dalam mengamankan penerimaan negara. Dia juga berharap wajib pajak PBB P5L untuk bisa mengisi SPOP PBB P5L sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tambahan informasi, pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2022.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Coretax DJP, Lapor SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Bakal Dalam 1 Platform

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA WONOSARI

WP Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri, Kantor Pajak Lakukan Penelitian

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini