Ilustrasi.
CILEGON, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melaksanakan kegiatan penelitian lapangan pada 24 Desember 2024 dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan PT ASI.
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan tim penelitian lapangan yang terdiri dari Fahminuddin Alfaruq dan Ordy Maulino. Adapun penelitian lapangan tersebut akan memakan waktu paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diajukan.
“Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak telah diajukan oleh PT ASI pada 18 Desember 2024,” kata Ordy seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (31/12/2024).
Ordy menjelaskan bahwa tujuan dari penelitian lapangan tersebut ialah untuk memastikan informasi yang disampaikan pemohon dalam formulir aktivasi akun PKP dan dokumen pendukungnya sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Data-data yang ditanyakan petugas pajak (fiskus) antara lain seperti proses bisnis perusahaan, status kepemilikan tempat usaha, keberadaan karyawan, transaksi yang telah dilakukan, hingga aset yang dimiliki perusahaan.
Tak hanya itu, petugas pajak juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh PKP. Salah satunya ialah menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak ketika melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Petugas juga mengingatkan pentingnya melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu, yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kewajiban ini tetap berlaku meski tidak ada transaksi selama masa pajak tersebut.
Kunjungan verifikasi yang dilengkapi dengan edukasi tersebut berlangsung lancar dan diharapkan menjadi wajib pajak PKP yang patuh serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara.
Verifikasi lapangan dari KPP Pratama Cilegon tersebut juga mencerminkan semangat pelayanan yang tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendorong kesadaran perpajakan demi mendukung kemajuan bangsa. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.