KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Januari 2025 | 13:30 WIB
Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan kunjungan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua pada 6 Januari 2025 guna memantau penerapan aplikasi Coretax DJP.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Arif Mahmuddin Zuhri mengatakan dirinya melakukan audiensi dengan wajib pajak yang mengalami kendala terkait dengan migrasi ke sistem perpajakan baru, yaitu coretax.

“Dialog ini menjadi wadah bagi wajib pajak untuk menyampaikan masukan, keluhan, dan harapan terkait dengan implementasi coretax,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Arif menambahkan kunjungan monitoring aplikasi Coretax tersebut melibatkan total 30 orang pejabat setingkat administrator dan pengawas yang dibagi ke KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua.

Tiap KPP kemudian disambangi 15 orang, terdiri atas 3 pejabat setingkat administrator dan 12 pejabat pengawas dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Harapannya, data dan dinamika di lapangan bisa tergambar dengan baik selama monitoring penerapan coretax.

Selama monitoring, Arif juga melakukan audiensi dengan para pegawai pajak di KPP Pratama Padang Satu dan Padang Dua. Seluruh lini tugas yang terdampak coretax, seperti pengawasan, penagihan, pemeriksaan, dan subbagian umum, turut dipantau secara langsung.

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Hal ini penting dilakukan untuk memastikan proses bisnis di lingkungan KPP tetap berjalan dengan baik meskipun ada perubahan sistem yang signifikan.

Selanjutnya, hasil dari monitoring tersebut menjadi laporan dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang akan dieskalasikan ke Kantor Pusat DJP untuk tujuan perbaikan sistem coretax yang berkelanjutan.

Arif berharap implementasi Coretax mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus memperkuat pengawasan dan pengumpulan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Menurutnya, kunjungan tersebut juga menegaskan komitmen DJP untuk mendukung pegawai pajak dan wajib pajak dalam proses adaptasi terhadap sistem baru ini.

“Dengan evaluasi dan perbaikan yang terus dilakukan, Coretax diharapkan bisa menjadi fondasi yang kokoh bagi transformasi perpajakan di Indonesia,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Kanwil DJP Jakarta Pusat Realisasikan Target Penerimaan Pajak 2024

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024