ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi E-Faktur 3.0 Bisa Dinikmati Wajib Pajak Mulai Oktober 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 16:40 WIB
Aplikasi E-Faktur 3.0 Bisa Dinikmati Wajib Pajak Mulai Oktober 2020

Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan aplikasi e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 kepada seluruh wajib pajak yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan pembaruan aplikasi e-Faktur terbaru ini sudah melalui empat tahap uji coba atau piloting sejak Februari 2020.

Pada piloting e-Faktur 3.0 pertama, DJP melakukan uji coba secara terbatas kepada empat PKP di KPP wajib pajak besar. Kemudian diperluas pada 27 PKP di KPP WP besar dan KPP Madya Jakarta.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selanjutnya uji coba kembali diperluas pada Agustus 2020 dengan melibatkan 4.617 PKP pada seluruh PKP yang terdaftar di KPP WP besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP di KPP Madya luar wilayah Jakarta.

Kini uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 memasuki tahap akhir pada 1 September 2020 dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP.

"Ini merupakan piloting terakhir sebelum implementasi nasional pada 1 Oktober 2020 untuk e-Faktur 3.0 untuk semua PKP yang jumlahnya mencapai 678.886 PKP," katanya dalam sosialisasi e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Aplikasi ini menawarkan fitur tambahan yang memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN. Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB).

Melalui prepopulated PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.

DJP melalui prepopulated secara otomatis menyediakan data PM atau PIB bagi wajib pajak untuk memudahkan proses pengkreditan faktur pajak secara elektronik.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

"Dengan prepopulated PM dan PIB diharapkan mampu mengurangi kesalahan input yang selama ini sering terjadi terutama untuk input nomor transaksi penerimaan negara yang memiliki kombinasi huruf dan angka," jelas Gideon.

Dengan prepopulated PM dan PIB, wajib pajak juga dengan dengan leluasa dapat melakukan pengkreditan sesuai masa pajak baik untuk kegiatan impor dan juga perolehan di dalam negeri.

Selain itu, Gideon menambahkan data e-faktur pajak masukan atas nomor pokok wajib pajak (NPWP) PKP nantinya juga akan tersedia secara otomatis seiring dengan pembaruan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Tak ketinggalan, pembuatan SPT Masa PPN dengan aplikasi e-Faktur 3.0 ini juga makin mudah lantaran data faktur pajak sudah disediakan oleh sistem. Adapun pelaporan SPT Masa PPN mengadopsi sistem prepopulated melalui laman khusus e-faktur.

"Jadi seluruh data faktur PK (pajak keluaran), PM dan dokumen lain yang telah di upload PKP akan tersedia saat akan melaporkan SPT Masa PPN," tutur Gideon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 September 2020 | 13:47 WIB

apakah faktur pajak sebelum tahun 2020 jg di akomodir oleh eFaktur 3.0 ?

08 September 2020 | 23:24 WIB

Keren DJP

01 September 2020 | 18:09 WIB

Pembaruan yang bagus sekali. Karena seringkali terjadi human error saat input Faktur Pajak masukan terutana dokumen lain

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP