ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi E-Faktur 3.0 Bisa Dinikmati Wajib Pajak Mulai Oktober 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 16:40 WIB
Aplikasi E-Faktur 3.0 Bisa Dinikmati Wajib Pajak Mulai Oktober 2020

Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan aplikasi e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 kepada seluruh wajib pajak yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan pembaruan aplikasi e-Faktur terbaru ini sudah melalui empat tahap uji coba atau piloting sejak Februari 2020.

Pada piloting e-Faktur 3.0 pertama, DJP melakukan uji coba secara terbatas kepada empat PKP di KPP wajib pajak besar. Kemudian diperluas pada 27 PKP di KPP WP besar dan KPP Madya Jakarta.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selanjutnya uji coba kembali diperluas pada Agustus 2020 dengan melibatkan 4.617 PKP pada seluruh PKP yang terdaftar di KPP WP besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP di KPP Madya luar wilayah Jakarta.

Kini uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 memasuki tahap akhir pada 1 September 2020 dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP.

"Ini merupakan piloting terakhir sebelum implementasi nasional pada 1 Oktober 2020 untuk e-Faktur 3.0 untuk semua PKP yang jumlahnya mencapai 678.886 PKP," katanya dalam sosialisasi e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Aplikasi ini menawarkan fitur tambahan yang memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN. Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB).

Melalui prepopulated PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.

DJP melalui prepopulated secara otomatis menyediakan data PM atau PIB bagi wajib pajak untuk memudahkan proses pengkreditan faktur pajak secara elektronik.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Dengan prepopulated PM dan PIB diharapkan mampu mengurangi kesalahan input yang selama ini sering terjadi terutama untuk input nomor transaksi penerimaan negara yang memiliki kombinasi huruf dan angka," jelas Gideon.

Dengan prepopulated PM dan PIB, wajib pajak juga dengan dengan leluasa dapat melakukan pengkreditan sesuai masa pajak baik untuk kegiatan impor dan juga perolehan di dalam negeri.

Selain itu, Gideon menambahkan data e-faktur pajak masukan atas nomor pokok wajib pajak (NPWP) PKP nantinya juga akan tersedia secara otomatis seiring dengan pembaruan aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Tak ketinggalan, pembuatan SPT Masa PPN dengan aplikasi e-Faktur 3.0 ini juga makin mudah lantaran data faktur pajak sudah disediakan oleh sistem. Adapun pelaporan SPT Masa PPN mengadopsi sistem prepopulated melalui laman khusus e-faktur.

"Jadi seluruh data faktur PK (pajak keluaran), PM dan dokumen lain yang telah di upload PKP akan tersedia saat akan melaporkan SPT Masa PPN," tutur Gideon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 September 2020 | 13:47 WIB

apakah faktur pajak sebelum tahun 2020 jg di akomodir oleh eFaktur 3.0 ?

08 September 2020 | 23:24 WIB

Keren DJP

01 September 2020 | 18:09 WIB

Pembaruan yang bagus sekali. Karena seringkali terjadi human error saat input Faktur Pajak masukan terutana dokumen lain

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?