TATA PEMERINTAHAN

Apindo: Wacana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Tidak Relevan Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 17:04 WIB
Apindo: Wacana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Tidak Relevan Lagi

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani seusai bertemu Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti masalah perpajakan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana pada hari ini, Kamis (13/6/2019).

Seusai pertemuan, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengaku sudah meminta Presiden Joko Widodo untuk segera fokus pada penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jadi yang terkait dengan hal itu lebih mendesak untuk kita selesaikan ketimbang ketentuan umum dan tata cara perpajakan [UU KUP],” ujarnya, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengatakan Apindo dan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) – yang juga bertemu dengan presiden – menilai kondisi yang terjadi di Kementerian Keuangan pada saat ini sudah bagus. Sinergi antara Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berjalan sangat baik.

Atas kondisi itu, sambungnya, wacana untuk membuat badan baru yang menangani penerimaan negara sudah tidak lagi relevan. Seperti diketahui, isu mengenai pembentukan badan semi otonom yang terpisah dari Kemenkeu sudah menjadi bahasan selama pemerintahan Kabinet Kerja.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan sebaiknya kita fokus kepada pembahasan di PPN dan PPh supaya langsung dampaknya bisa dirasakan oleh kita semua,” imbuh Hariyadi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain perpajakan, dia juga bercerita tentang tren investasi 10 tahun terakhir yang justru masuk pada industri padat modal. Sementara, ada penurunan dari sisi industri padat karya. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk melihat kembali UU Ketenagakerjaan.

“Karena undang-undang ini selain sudah 15 kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kenyataannya memang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?