Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Harmonisasi ketentuan teknis fasilitas atau insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) sudah selesai.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait sudah menyepakati aspek substansial dari beleid pemberian fasilitas tersebut.
"Proses harmonisasi sudah selesai. Artinya, secara substansi sudah disepakati para stakeholder terkait yakni Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian," ujar Yunirwasyah, Rabu (2/9/2020).
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk R&D di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga sebesar 300% dari biaya R&D tergantung dari tingkat inovasinya.
"Bisa dapat 300% tergantung tingkat inovasinya, seperti jika produk yang dikembangkan masuk ke pasar maka dapat full 300%," ujar Iskandar.
Iskandar mencontohkan vaksin Merah Putih yang saat ini dikembangkan bisa juga mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300%. "Jika vaksin Merah Putih berhasil dalam uji coba dan diproduksi serta dijual di pasar, mereka bisa mendapatkan super deduction hingga 300%," ujar Iskandar.
Adapun wajib pajak badan yang mengembangkan teknologi tertentu tetapi tidak untuk dipasarkan ke publik – contohnya untuk mengefisienkan proses produksi atau untuk tujuan lain – juga bisa mendapatkan fasilitas super tax deduction ini. Meski demikian, pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh tidak akan mencapai 300% dari biaya R&D.
Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan 3 fasilitas baru melalui PP 45/2019, yakni super tax deduction atas kegiatan vokasi, super tax deduction atas kegiatan R&D, dan fasilitas investment allowance.
Genap satu tahun sejak diundangkannya PP 45/2020, hanya fasilitas super tax deduction atas kegiatan R&D yang belum memiliki ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Alhasil, fasilitas ini belum bisa diberikan kepada wajib pajak badan yang berminat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.