INSENTIF PAJAK

Apa Kabar Aturan Teknis Insentif Pajak Kegiatan Riset? Simak di Sini

Muhamad Wildan | Rabu, 02 September 2020 | 12:11 WIB
Apa Kabar Aturan Teknis Insentif Pajak Kegiatan Riset? Simak di Sini

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Harmonisasi ketentuan teknis fasilitas atau insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) sudah selesai.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait sudah menyepakati aspek substansial dari beleid pemberian fasilitas tersebut.

"Proses harmonisasi sudah selesai. Artinya, secara substansi sudah disepakati para stakeholder terkait yakni Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian," ujar Yunirwasyah, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk R&D di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga sebesar 300% dari biaya R&D tergantung dari tingkat inovasinya.

"Bisa dapat 300% tergantung tingkat inovasinya, seperti jika produk yang dikembangkan masuk ke pasar maka dapat full 300%," ujar Iskandar.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Iskandar mencontohkan vaksin Merah Putih yang saat ini dikembangkan bisa juga mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300%. "Jika vaksin Merah Putih berhasil dalam uji coba dan diproduksi serta dijual di pasar, mereka bisa mendapatkan super deduction hingga 300%," ujar Iskandar.

Adapun wajib pajak badan yang mengembangkan teknologi tertentu tetapi tidak untuk dipasarkan ke publik – contohnya untuk mengefisienkan proses produksi atau untuk tujuan lain – juga bisa mendapatkan fasilitas super tax deduction ini. Meski demikian, pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh tidak akan mencapai 300% dari biaya R&D.

Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan 3 fasilitas baru melalui PP 45/2019, yakni super tax deduction atas kegiatan vokasi, super tax deduction atas kegiatan R&D, dan fasilitas investment allowance.

Genap satu tahun sejak diundangkannya PP 45/2020, hanya fasilitas super tax deduction atas kegiatan R&D yang belum memiliki ketentuan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Alhasil, fasilitas ini belum bisa diberikan kepada wajib pajak badan yang berminat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN