PANDEMI Covid-19 yang belum mereda terus memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja atau pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah berupaya mendukung penanggulangan dampak Covid-19 dengan kembali memperpanjang masa pemberian insentif pajak.
Pemerintah sebelumnya memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 melalui PMK 239/2020. Pemerintah selanjutnya juga memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 melalui PMK 9/2021.
Salah satu jenis insentif pajak yang diperpanjang melalui PMK 9/2021 adalah insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa konstruksi. Insentif ini menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI. Lantas, apa itu wajib pajak penerima P3-TGAI?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 32 PMK 9/2021 wajib pajak penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A yang melaksanakan P3-TGAI seperti ditetapkan PPK dan disahkan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai atau Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 1 angka 27 PMK 9/2021 menerangkan P3-TGAI merupakan akronim dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Program ini didefinisikan sebagai program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan P3A, GP3A, dan IP3A.
Adapun yang dimaksud dengan P3A, GP3A, dan IP3A masing-masing diuraikan dalam Pasal 1 angka 28 sampai dengan angka 31 PMK 9/2021. Mengacu Pasal 1 angka 28, P3A merupakan kependekan dari perkumpulan petani pemakai air, yang diartikan sebagai:
“Kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.”
Selanjutnya, GP3A merupakan akronim dari gabungan perkumpulan petani pemakai air. Pasal 1 angka 29 mendefinisikannya sebagai kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
Kemudian, IP3A merupakan kependekan dari induk perkumpulan petani pemakai air. Pasal 1 angka 30 mengartikannya sebagai kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Berdasarkan definisi yang dipaparkan dapat diketahui jika P3-TGAI merupakan program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi. Program ini dilaksanakan berbasis peran serta masyarakat petani yang bisa berasal dari P3A, GP3A, atau IP3A.
Guna bisa menjadi wajib pajak penerima P3-TGAI, sesuai dengan PMK 9/2021, P3A, GP3A, dan/atau IP3A tersebut harus telah ditetapkan oleh PPK. Merujuk Pasal 1 angka 31, PPK merupakan kependekan dari Pejabat Pembuat Komitmen, yang didefinisikan sebagai berikut:
“PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam rangka pelaksanaan P3-TGAI di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.”
Penjelasan lebih terperinci mengenai P3-TGAI salah satunya dapat diperoleh melalui Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 24/2017. P3-TGAI merupakan salah satu program dari Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air (SDA).
Salah satu tujuan P3-TGAI adalah mendukung kedaulatan pangan nasional dengan melaksanakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Hal ini sekaligus sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
Selain itu, kutip laman Ditjen SDA Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, program P3-TGAI juga bertujuan menumbuhkan partisipasi petani dalam kegiatan perbaikan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan prinsip kemandirian.
Adapun program P3-TGAI ini dilaksanakan secara swakelola. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permen PUPR No. 24/2017, yang menyatakan penerima P3-TGAI memiliki kewajiban untuk membentuk tim swakelola yang terdiri atas tim perencana, pembelian bahan, pelaksana, dan pengawas.
Pelaksanaan P3-TGAI yang dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat petani menunjukan tidak adanya keterlibatan dari pihak ketiga dalam program ini. Hal ini berarti insentif PPh Final DTP atas jasa konstruksi dalam PMK 9/2021 ditujukan untuk petani.
Insentif PPh final DTP itu akan membuat penghasilan petani pelaksana P3-TGAI diterima secara utuh. Pasalnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) PMK 9/2021, pemotong pajak yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak penerima P3-TGAI tidak perlu melakukan pemotongan PPh final.
PPh final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI tersebut ditanggung pemerintah. PPh final DTP ini juga tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 9/2021.
Simpulan
INTINYA P3-TGAI merupakan program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan dari Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air. Program ini dilaksanakan berbasis peran serta masyarakat petani yang bisa berasal dari P3A, GP3A, atau IP3A.
Sementara itu, yang dimaksud dengan wajib pajak penerima P3-TGAI adalah P3A, GP3A, dan/atau IP3A pelaksana P3-TGAI yang telah ditetapkan PPK dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja BBWS atau Balai Wilayah Sungai Kementerian PUPR. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
wah keren, pembahasannya sangat komperhensif dan mudah dipahami.