KAMUS PAJAK INTERNASIONAL

Apa Itu Special Purpose Company?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Februari 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Special Purpose Company?

PERJANJIAN Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara 2 negara. Namun, dalam praktiknya tax treaty berpotensi membuka kemungkinan penyalahgunaan manfaat, salah satunya melalui skema treaty shopping.

Treaty shopping secara ringkas dapat digambarkan sebagai upaya untuk mendapatkan manfaat dari tax treaty oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak atas manfaat tax treaty tersebut. Treaty shopping ini salah satunya dilakukan dengan mendirikan special purpose company.

Special purpose company ini juga dikenal dengan special purpose entities atau special purpose vehicle. Selain itu, special purpose company relevan dengan istilah letter box company, money box company, paper company, dan shell company. Lantas apa itu special purpose company?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), special purpose vehicle adalah entitas yang dibentuk untuk berpartisipasi dalam pengaturan keuangan terstruktur atau transaksi investasi yang biasanya sebagai bagian dari rencana pengurangan atau penghindaran pajak.

Sementara itu, mengutip dari OECD Glossary Statistical Terms, special purpose entities adalah entitas yang secara umum terorganisir atau didirikan dalam perekonomian selain perekonomian di mana perusahaan induk berada.

Special purpose entities ini terlibat terutama dalam transaksi internasional tetapi tidak ada atau hanya sedikit terlibat dalam operasi lokal. Adapun special purpose entities ini dapat berbentuk conduit company, letter box company, money box company, paper company, atau shell company.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

OECD Glossary Tax Terms mendefinisikan conduit company sebagai perusahaan yang didirikan sehubungan dengan skema penghindaran pajak, di mana penghasilan dibayarkan oleh perusahaan ke conduit company dan kemudian didistribusikan kembali oleh perusahaan tersebut kepada pemegang sahamnya sebagai dividen, bunga, royalti, dan lain-lain.

Secara lebih luas, berdasarkan IBFD International Tax Glossary (2015), conduit company dapat didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain. Manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut diterima sekelompok orang di suatu negara, yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.

Hal tersebut dapat dicapai misalnya dengan menggunakan conduit company yang meminjamkan penghasilan tersebut kepada pemilik manfaat sebenarnya, menginvestasikan kembali penghasilan tersebut untuk keuntungan akhir mereka, atau mendistribusikannya melalui dividen.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, back-to-back loan merupakan contoh pemanfaatan conduit company. Conduit company ini umumnya tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak secara minim berdasarkan undang-undang domestik atau penghasilan dibayar dalam bentuk yang dapat dikreditkan.

Dengan demikian, conduit company memainkan peran utama dalam treaty shopping. Merespons hal tersebut, P3B kini semakin memuat pembatasan pemberian manfaat yang secara khusus ditujukan untuk mencegah penyalahgunaannya melalui conduit company.

Sementara itu, letter box company/money box company/paper company/shell company merupakan istilah populer yang mengacu pada perusahaan yang secara resmi bergabung dan terdaftar di bawah hukum yurisdiksi tertentu tetapi tidak memiliki substansi bisnis lebih lanjut.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Perusahaan semacam itu biasanya berbasis di negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak dan digunakan untuk mengakumulasi keuntungan yang dialihkan dari negara dengan pajak tinggi (IBFD,2015).

Definisi dalam Aturan Domestik
KETENTUAN mengenai special purpose company atau special purpose vehicle atau conduit company di antaranya tercantum dalam dalam Pasal 18 ayat (3b) dan ayat (3c) UU Pajak Penghasilan (PPh), PMK No.140/PMK/2010, PMK No. 258/PMK.03/2008 dan PMK No.127/PMK.010/2016.

Merujuk Pasal 1 angka 2 PMK No. 258/PMK.03/2008 perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) adalah:

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

“Perusahaan yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan, yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax heaven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau bentuk usaha tetap di Indonesia.”

Definisi ini berkaitan dengan kepentingan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan dari pengalihan atau penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3c) UU PPh.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (4) PMK No.127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, mendefinisikan special purpose vehicle sebagai:

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

“Perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti untuk pembelian dan/atau pembiayaan investasi, dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.”

Simpulan
BERDASARKAN pemaparan yang telah dijabarkan special purpose company secara ringkas dapat diartikan sebagai perusahaan yang dibuat untuk tujuan tertentu, salah satunya dijadikan suatu saluran (conduit) untuk menghindari pembayaran pajak.

Penghindaran pajak tersebut dilakukan dengan mendirikan perusahaan antara atau conduit company, letter box company/money box company/paper company/shell company di salah satu negara mitra P3B atau negara suaka pajak. Perusahaan antara ini didirikan untuk tujuan tertentu dan biasanya tidak memiliki kegiatan usaha aktif. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?