KAMUS PAJAK

Apa Itu JKK dan JKm?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Oktober 2020 | 18:13 WIB
Apa Itu JKK dan JKm?

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak yang menyasar penghasilan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan subjek pajak dalam negeri. Hal ini membuat perhitungan PPh Pasal 21 terdiri atas berbagai komponen.

Salah satu komponen yang kerap muncul adalah premi jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKm). Komponen tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan JKK dan JKm?

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Definisi
MERUJUK pada laman resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

JKK bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JKm) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jkm memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Perlakuan Pajak
PERLAKUAN pajak atas premi JKK dan JKm dapat berbeda tergantung pada apakah premi tersebut ditanggung pemberi kerja atau pegawai. Adapun berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh premi asuransi merupakan objek PPh.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Selanjutnya, dalam lampiran PER-16/2016 mengenai petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur bagi pegawai tetap menyatakan premi JKK dan JKm yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai.

Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.

Dalam perhitungan PPh Pasal 21, premi JKK dan JKm tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Merujuk Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi tidak boleh dibiayakan.

Namun, terdapat pengecualian apabila premi tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja dan diperhitungkan sebagai penghasilan bagi wajib pajak. Hal ini berarti, apabila premi JKK dan JKm ditanggung oleh perusahaan, maka premi JKK dan JKm tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai

Dengan kata lain, premi itu menambah penghasilan bruto pegawai dan dapat menjadi biaya fiskal perusahaan. Namun, apabila premi JKK dan JKm dibayarkan sendiri oleh pegawai, maka tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai dan tidak dapat menjadi biaya fiskal perusahaan.

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh menyatakan pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak.

Hal ini berarti apabila suatu saat pegawai tersebut mengklaim dan menerima manfaat atas premi tersebut maka penerimaan manfaat itu bukanlah objek PPh Pasal 21. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN