KAMUS PAJAK

Apa Itu Jasa Maklon?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 Maret 2021 | 17:31 WIB
Apa Itu Jasa Maklon?

OBJEK yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) tidak hanya atas penyerahan barang saja, tetapi juga mencakup penyerahan jasa. Salah satu jenis jasa yang dikenakan PPN adalah jasa maklon. Jasa maklon ini juga termasuk jenis jasa yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0%.

Pengenaan PPN 0% atas ekspor jasa maklon ditujukan untuk mendorong ekspor sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa nasional. Selain menjadi objek PPN, jasa maklon juga termasuk jenis jasa yang imbalannya dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan jasa maklon?

Baca Juga:
Jasa Maklon Dikenai PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Definisi
KETENTUAN mengenai jasa maklon di antaranya tercantum dalam UU PPN, UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.010/2019, dan PMK No.141/PMK.03/2015. Mengacu Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015 yang dimaksud dengan jasa maklon adalah:

“Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui umumnya jasa maklon dilakukan oleh 2 pihak, yaitu pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai sub-kontraktor. Selain itu, terdapat 2 ciri khas dari jasa maklon.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Pertama, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa.

Sementara itu, merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 32/2019 jasa maklon yang dikenai PPN dengan tarif 0% adalah yang memenuhi 4 ketentuan. Pertama, spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP);

Kedua, bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP). Ketiga, kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor JKP.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Keempat, pengusaha jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.

Simpulan
INTINYA jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Misalnya, jasa pembuatan pakaian yang dibuat berdasarkan pesanan dan bahan yang diberikan oleh si pemesan.

Dalam jasa maklon, spesifikasi dan bahan baku (baik bahan setengah jadi maupun bahan pembantu) yang akan diproses, disediakan sebagian atau sepenuhnya oleh pengguna jasa. Selain itu, kepemilikan atas barang jadi yang dihasilkan dari jasa maklon berada pada tangan pengguna jasa.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Hal ini berarti pengusaha yang menyediakan jasa maklon umumnya hanya menerima pembayaran atas jasa pengerjaan barang sesuai dengan pesanan. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 32/2019, dan PMK 141/2015

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada aturan atau laman DDTCNews yang relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Maret 2022 | 10:52 WIB

izin bertanya, apakah disetiap negara tarif jasa maklon sama 0% atay berbeda², kalu berbeda apa yg membuat berbeda ???

13 April 2021 | 23:45 WIB

Terimakasih DDTC atas penjelasannya,, sangat membantu

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja