PMK 141/2015

Jasa Maklon Dikenai PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Jasa Maklon Dikenai PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa maklon termasuk ke dalam jenis jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh pemberi jasa maklon akan terutang PPh Pasal 23.

“Jasa maklon ... adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan pengertian tersebut, umumnya jasa maklon akan melibatkan 2 pihak. Kedua pihak tersebut meliputi pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai subkontraktor. Selain itu, ada 2 ciri khas yang melekat pada jasa maklon.

Pertama, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa.

Jasa maklon itu akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto. Jumlah bruto yang yang dimaksud adalah jumlah pembayaran jasa tanpa PPN dan tidak termasuk pembayaran atau reimbursement atas pengadaan/pembelian material/bahan (sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur/bukti lainnya).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam hal tidak terdapat bukti terkait dengan pengadaan/pembelian bahan maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Adapun pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran jasa maklon. Perincian ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa maklon dapat disimak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK 141/2015. Simak Apa Itu Maklon? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak