PMK 141/2015

Jasa Maklon Dikenai PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Jasa Maklon Dikenai PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa maklon termasuk ke dalam jenis jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh pemberi jasa maklon akan terutang PPh Pasal 23.

“Jasa maklon ... adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Berdasarkan pengertian tersebut, umumnya jasa maklon akan melibatkan 2 pihak. Kedua pihak tersebut meliputi pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai subkontraktor. Selain itu, ada 2 ciri khas yang melekat pada jasa maklon.

Pertama, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa.

Jasa maklon itu akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto. Jumlah bruto yang yang dimaksud adalah jumlah pembayaran jasa tanpa PPN dan tidak termasuk pembayaran atau reimbursement atas pengadaan/pembelian material/bahan (sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur/bukti lainnya).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dalam hal tidak terdapat bukti terkait dengan pengadaan/pembelian bahan maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Adapun pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran jasa maklon. Perincian ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa maklon dapat disimak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK 141/2015. Simak Apa Itu Maklon? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen