PMK 141/2015

Jasa Maklon Dikenai PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Jasa Maklon Dikenai PPh Pasal 23, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa maklon termasuk ke dalam jenis jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015. Dengan demikian, imbalan yang diterima oleh pemberi jasa maklon akan terutang PPh Pasal 23.

“Jasa maklon ... adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Berdasarkan pengertian tersebut, umumnya jasa maklon akan melibatkan 2 pihak. Kedua pihak tersebut meliputi pengguna jasa dan pemberi jasa sebagai subkontraktor. Selain itu, ada 2 ciri khas yang melekat pada jasa maklon.

Pertama, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Kedua, kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa.

Jasa maklon itu akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto. Jumlah bruto yang yang dimaksud adalah jumlah pembayaran jasa tanpa PPN dan tidak termasuk pembayaran atau reimbursement atas pengadaan/pembelian material/bahan (sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur/bukti lainnya).

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Dalam hal tidak terdapat bukti terkait dengan pengadaan/pembelian bahan maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Adapun pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran jasa maklon. Perincian ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa maklon dapat disimak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan PMK 141/2015. Simak Apa Itu Maklon? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP