KAMUS PAJAK

Apa Itu Hutan Produksi, Tanaman, dan Alam dalam PBB Perhutanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 November 2020 | 16:22 WIB
Apa Itu Hutan Produksi, Tanaman, dan Alam dalam PBB Perhutanan?

TANAH dan bangunan merupakan komoditas yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan. Untuk itu, negara mengatur tata hidup dan pendayagunaan tanah baik sebagai barang ekonomi maupun tempat tinggal, salah satunya melalui pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pengenaan PBB terklasifikasi menjadi beberapa sektor, salah satunya sektor perhutanan. Apabila ditinjau berdasarkan fungsinya, dalam Pasal 6 UU Kehutanan pemerintah membagi hutan menjadi 3 jenis, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU PBB, hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena merupakan objek yang dikecualikan. Untuk itu, hutan yang disasar dalam PBB Perhutanan hanyalah hutan produksi.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Hutan produksi ini kemudian dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan hutan produksi, hutan tanaman, dan hutan alam dalam PBB Perhutanan?

Definisi
PENGENAAN PBB sektor perhutanan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-36/PJ/2011 s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER - 42/PJ/2015. Merujuk pada Pasal 1 angka 2 PER - 42/PJ/2015 PBB sektor perhutanan atau disebut PBB Perhutanan adalah:

“Pajak bumi dan bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan”

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) kegiatan usaha perhutanan meliputi kegiatan usaha perhutanan yang diberikan dalam 7 hal, yaitu (i) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu termasuk IUPHHK-RE; (ii) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; (iii) Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu;

(iv) Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; (v) Hak Pengusahaan Hutan; (vi) Hak Pemungutan Hasil Hutan; atau (vii) Izin lainnya yang sah, antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi.

Adapun yang dimaksud dengan hutan produksi, sesuai dengan Pasal 1 angka 4, adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi ini dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hutan tanaman, sesuai dengan Pasal 1 angka 5, adalah hutan produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 6 hutan alam adalah hutan produksi yang didalamnya telah bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan.

Perbedaan jenis hutan produksi ini memengaruhi tata cara perhitungan PBB Perhutanan. Pasalnya, cara menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada hutan tanaman dan hutan alam berbeda. Penentuan NJOP pada hutan tanaman akan memperhitungkan Standar Investasi Tanaman (SIT).

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

SIT, sesuai dengan Pasal 1 angka 14, adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Sementara itu, dalam penentuan NJOP hutan alam tidak memperhitungkan SIT melainkan angka kapitalisasi.

Angka kapitalisasi digunakan karena di hutan alam tidak ada proses penanaman, sehingga SIT tidak dapat dihitung. Pasal 1 angka 15 mendefinisikan angka kapitalisasi sebagai angka pengali tertentu untuk mengonversi pendapatan bersih setahun menjadi nilai bumi areal produktif pada hutan alam.

Adapun yang dimaksud dengan areal produktif pada hutan alam adalah areal blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Baca Juga:
Apa Beda Hibah dan Warisan?

Simpulan
PBB Perhutanan menyasar kegiatan usaha perhutanan pada hutan produksi. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi ini dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam.

Hutan tanaman adalah hutan produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan.

Sementara itu, hutan alam adalah hutan produksi yang didalamnya telah bertumbuhan pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan.

Baca Juga:
Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?