PERKEMBANGAN teknologi yang pesat mempermudah berbagai kegiatan manusia, termasuk dalam pembayaran/penyetoran pajak. Pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) melakukan beragam transformasi digital dalam sistem pembayaran pajak, salah satunya dengan meluncurkan e-Billing.
Melalui layanan e-billing, wajib pajak dapat memperoleh kode billing dengan lebih mudah dan cepat. Kode billing tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membayar/menyetor pajak baik melalui teller bank/pos persepsi, Internet banking, ATM, ataupun sarana lainnya.
Atas pembayaran/penyetoran pajak tersebut, wajib pajak selanjutnya akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN). Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan BPN?
Definisi
KETENTUAN mengenai BPN tercantum dalam berbagai aturan. Merujuk Pasal 1 angka 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, BPN didefinisikan sebagai:
“Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM yang mencantumkan NTPN dan NPP.”
Sementara itu, mengacu pada Pasal 1 angka 45 Perdirjen Pajak No.225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh collecting agent atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Collecting agent merupakan agen penerimaan yang meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Terkait dengan perpajakan, Pasal 1 angka 11 Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, mengartikan BPN sebagai dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak (SSP).
Adapun NTPN merupakan akronim dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Nomor ini merupakan tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada BPN dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola DItjen Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Nomor Transaksi Bank (NTB) dan Nomor Transaksi Pos (NTP) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi atau pos persepsi. Simak Kamus “Apa Itu Bank Persepsi”
Pasal 3 ayat (3) Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2017 menyatakan BPN dapat diterbitkan dalam 4 bentuk. Pertama, dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan bank/pos persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui teller dengan kode billing.
Kedua, struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC. Ketiga, dokumen elektronik, untuk pembayaran melalui Internet banking atau mobile banking. Keempat, teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller bank/pos persepsi dengan menggunakan SSP.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (4) Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2017 menguraikan BPN minimal mencantumkan elemen berikut: NTPN; NTB atau NTP; kode billing; Nomor Pokok Wajib Pajak; nama wajib pajak; dan alamat wajib pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC.
Selain itu, ada pula elemen nomor objek pajak (NOP), bila ada; kode akun pajak; kode jenis setoran; masa pajak; tahun pajak; nomor ketetapan pajak, bila ada; uraian pembayaran, bila ada; npwp penyetor, bila ada; nama penyetor, bila ada; tanggal bayar; dan jumlah nominal pembayaran.
Sebagai bukti setoran, Pasal 3 ayat (5) Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2017 menyatakan kedudukan BPN termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem penerimaan negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan negara secara elektronik.
Simpulan
INTINYA Bukti Penerimaan Negara (BPN) merupakan bukti setoran yang diterbitkan oleh collecting agent atas penerimaan negara. Terkait dengan pajak, BPN menjadi bukti pembayaran/penyetoran pajak yang kedudukannya disamakan dengan SSP.
Adapun BPN ini dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran/penyetoran pajak melalui teller bank/pos persepsi, ATM, Internet banking, mobile banking, EDC, atau sarana lainnya dengan menggunakan kode billing. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.