KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Status Barang BTD, BDN, dan BMMN yang Ditetapkan Bea Cukai?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 13:30 WIB
Apa Beda Status Barang BTD, BDN, dan BMMN yang Ditetapkan Bea Cukai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam aktivitas perdagangan, baik impor atau ekspor, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenalkan 3 jenis status barang 'terkendala'. Ketiganya adalah barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN). Lantas apa perbedaan ketiganya?

Secara sederhana, status BTD umumnya disebabkan suatu barang belum diurus dokumennya pada batas waktu tertentu. Sementara, BDN umumnya status barang hasil penegahan oleh petugas Bea Cukai.

"Kalau BMMN, umumnya merupakan status akhir dari BTD dan BDN yang tidak diurus dokumennya," cuit DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Secara terperinci, perbedaan BTD, BDN, dan BMMN akan dijelaskan sebagai berikut.

Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

Status barang menjadi BTD jika terjadi 4 kondisi. Pertama, barang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) lebih dari 30 hari. Kedua, barang belum dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) setelah pencabutan izin untuk lebih dari 30 hari.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Ketiga, barang re-impor belum diurus pengeluarannya sejak pemberitahuan dari penyelenggara pos dalam waktu lebih dari 30 hari.

Keempat, barang kiriman yang ditolak untuk diterima atau tidak dapat terpenuhi izin lartasnya dan tidak diajukan untuk re-ekspor sejak tanggal pemberitahuan pengeluaran atau SPBL untuk latas, dalam waktu lebih dari 60 hari.

Barang Dikuasai Negara (BDN)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Status barang menjadi BDN, jika terjadi 3 kondisi. Pertama, barang lartas baik impor ataupun ekspor tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar. Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Bea Cukai.

Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Status barang BMMN terjadi jika terjadi beberapa kondisi. Pertama, BTD yang termasuk dalam barang larangan untuk diimpor atau diekspor. Kedua, BTD yang termasuk dalam barang dibatas untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP).

Ketiga, barang/sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim dinyatakan dirampas untuk negara. Keempat, BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.

Kelima, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditegah dan berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

Keenam, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di TPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru