KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Status Barang BTD, BDN, dan BMMN yang Ditetapkan Bea Cukai?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2023 | 13:30 WIB
Apa Beda Status Barang BTD, BDN, dan BMMN yang Ditetapkan Bea Cukai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam aktivitas perdagangan, baik impor atau ekspor, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengenalkan 3 jenis status barang 'terkendala'. Ketiganya adalah barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN). Lantas apa perbedaan ketiganya?

Secara sederhana, status BTD umumnya disebabkan suatu barang belum diurus dokumennya pada batas waktu tertentu. Sementara, BDN umumnya status barang hasil penegahan oleh petugas Bea Cukai.

"Kalau BMMN, umumnya merupakan status akhir dari BTD dan BDN yang tidak diurus dokumennya," cuit DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Secara terperinci, perbedaan BTD, BDN, dan BMMN akan dijelaskan sebagai berikut.

Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD)

Status barang menjadi BTD jika terjadi 4 kondisi. Pertama, barang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) lebih dari 30 hari. Kedua, barang belum dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) setelah pencabutan izin untuk lebih dari 30 hari.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Ketiga, barang re-impor belum diurus pengeluarannya sejak pemberitahuan dari penyelenggara pos dalam waktu lebih dari 30 hari.

Keempat, barang kiriman yang ditolak untuk diterima atau tidak dapat terpenuhi izin lartasnya dan tidak diajukan untuk re-ekspor sejak tanggal pemberitahuan pengeluaran atau SPBL untuk latas, dalam waktu lebih dari 60 hari.

Barang Dikuasai Negara (BDN)

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Status barang menjadi BDN, jika terjadi 3 kondisi. Pertama, barang lartas baik impor ataupun ekspor tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar. Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Bea Cukai.

Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)

Baca Juga:
Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Status barang BMMN terjadi jika terjadi beberapa kondisi. Pertama, BTD yang termasuk dalam barang larangan untuk diimpor atau diekspor. Kedua, BTD yang termasuk dalam barang dibatas untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP).

Ketiga, barang/sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim dinyatakan dirampas untuk negara. Keempat, BDN yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor.

Kelima, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditegah dan berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.

Keenam, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di TPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi