PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB
Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan (kiri) didampingi istrinya Fery Farhati (kanan) menyeka keringatnya usai berorasi politik di acara Pemuda Kuningan di GOR Ewangga Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Dalam kampanye yang dilaksanakan di kampung halamannya tersebut Anis berjanji akan melakukan penambahan unit sekolah, guru, dan alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi di Kuningan, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berpandangan pengelolaan penerimaan negara perlu diperbaiki dalam rangka meningkatkan tax ratio Indonesia.

Saat ini, tax ratio Indonesia kurang lebih masih sebesar 10%, jauh di bawah rata-rata tax ratio negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencapai 34,1%.

Anies mengatakan untuk meningkatkan tax ratio, pertama-tama Indonesia perlu membentuk badan penerimaan negara. "Perlu ada badan penerimaan negara yang itu beda dengan treasurer," ujar Anies dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Setelah membentuk badan penerimaan negara, pemerintah juga perlu membereskan bad governance di lingkungan otoritas pengelola pendapatan negara. Menurut Anies, selama ini pemerintah belum berfokus pada praktik korupsi pada aspek pendapatan negara.

"Korupsi di aspek revenue itu overlooked, tapi korupsi di aspek spending itu heavily monitored. Menyelamatkan pemasukan dari mulai bea cukai dan perpajakan, itu bocor-bocor di situ harus dikoreksi dan tidak bisa ditoleransi," ujar Anies.

Untuk memperbaiki masalah tersebut, pemerintah harus menggunakan teknologi terbaru dan merekrut orang-orang terbaik pada bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Kita bangun modernisasi di situ sehingga kita bisa menyelamatkan revenue yang hilang. Sebuah tim sempat paparan kepada pimpinan pemerintah hari ini, loss of revenue itu angkanya fantastis dan menurut itu harus dikoreksi dalam jangka pendek," ujar Anies.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperluas basis pajak dan mendorong industrialisasi padat karya agar perekonomian bertumbuh dan ada pajak yang dipungut.

"Swastanya dimudahkan, market-nya growing, otomatis pajak kita akan meningkat," ujar Anies.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Untuk diketahui, Anies-Cak Imin melalui dokumen visi dan misinya berpandangan tax ratio Indonesia perlu ditingkatkan dari yang saat ini sebesar 10,4% menjadi sebesar 13% hingga 16% pada 2029.

Sebagai informasi, sesuai dengan laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan oleh DDTNews, partai politik (parpol) dan peserta pemilu 2024 perlu memprioritaskan penyusunan kebijakan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan penerimaan pajak bisa ikut membaik dan berujung pada peningkatan tax ratio Indonesia.

Peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa diwujudkan dalam beberapa strategi, seperti penyampaian edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Guna menggenjot tax ratio, responden survei DDTCNews lebih memilih terobosan kebijakan pajak yang lebih bersifat adminsitratif ketimbang kebijakan yang bersifat teknis seperti peningkatan tarif pajak. Kebijakan administratif yang dimaksud berkaitan erat dengan peningkatan kepatuhan sukarela yang mencakup edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?