PEMILU 2024

Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 11:39 WIB
Anies Beberkan Strategi Perbaiki Tax Ratio, Bereskan Bad Governance

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan (kiri) didampingi istrinya Fery Farhati (kanan) menyeka keringatnya usai berorasi politik di acara Pemuda Kuningan di GOR Ewangga Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Dalam kampanye yang dilaksanakan di kampung halamannya tersebut Anis berjanji akan melakukan penambahan unit sekolah, guru, dan alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi di Kuningan, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berpandangan pengelolaan penerimaan negara perlu diperbaiki dalam rangka meningkatkan tax ratio Indonesia.

Saat ini, tax ratio Indonesia kurang lebih masih sebesar 10%, jauh di bawah rata-rata tax ratio negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mencapai 34,1%.

Anies mengatakan untuk meningkatkan tax ratio, pertama-tama Indonesia perlu membentuk badan penerimaan negara. "Perlu ada badan penerimaan negara yang itu beda dengan treasurer," ujar Anies dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setelah membentuk badan penerimaan negara, pemerintah juga perlu membereskan bad governance di lingkungan otoritas pengelola pendapatan negara. Menurut Anies, selama ini pemerintah belum berfokus pada praktik korupsi pada aspek pendapatan negara.

"Korupsi di aspek revenue itu overlooked, tapi korupsi di aspek spending itu heavily monitored. Menyelamatkan pemasukan dari mulai bea cukai dan perpajakan, itu bocor-bocor di situ harus dikoreksi dan tidak bisa ditoleransi," ujar Anies.

Untuk memperbaiki masalah tersebut, pemerintah harus menggunakan teknologi terbaru dan merekrut orang-orang terbaik pada bidang perpajakan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Kita bangun modernisasi di situ sehingga kita bisa menyelamatkan revenue yang hilang. Sebuah tim sempat paparan kepada pimpinan pemerintah hari ini, loss of revenue itu angkanya fantastis dan menurut itu harus dikoreksi dalam jangka pendek," ujar Anies.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperluas basis pajak dan mendorong industrialisasi padat karya agar perekonomian bertumbuh dan ada pajak yang dipungut.

"Swastanya dimudahkan, market-nya growing, otomatis pajak kita akan meningkat," ujar Anies.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Untuk diketahui, Anies-Cak Imin melalui dokumen visi dan misinya berpandangan tax ratio Indonesia perlu ditingkatkan dari yang saat ini sebesar 10,4% menjadi sebesar 13% hingga 16% pada 2029.

Sebagai informasi, sesuai dengan laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan oleh DDTNews, partai politik (parpol) dan peserta pemilu 2024 perlu memprioritaskan penyusunan kebijakan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan penerimaan pajak bisa ikut membaik dan berujung pada peningkatan tax ratio Indonesia.

Peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa diwujudkan dalam beberapa strategi, seperti penyampaian edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Guna menggenjot tax ratio, responden survei DDTCNews lebih memilih terobosan kebijakan pajak yang lebih bersifat adminsitratif ketimbang kebijakan yang bersifat teknis seperti peningkatan tarif pajak. Kebijakan administratif yang dimaksud berkaitan erat dengan peningkatan kepatuhan sukarela yang mencakup edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi.

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra