KEBIJAKAN PEMERINTAH

Akses Data Kependudukan, Operator Telekomunikasi Dapat Diskon PNBP 50%

Muhamad Wildan | Minggu, 09 April 2023 | 12:30 WIB
Akses Data Kependudukan, Operator Telekomunikasi Dapat Diskon PNBP 50%

Ilustrasi. Gedung Kementerian Dalam Negeri.

JAKARTA, DDTCNews - Operator telekomunikasi bisa mendapatkan pengurangan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebesar 50% dari tarif yang berlaku umum.

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2023, diskon tarif PNBP bagi operator telekomunikasi tersebut berlaku selama 2 tahun.

"Operator dikenakan tarif 50% dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PP ini untuk 2 tahun pertama sejak PP ini berlaku," bunyi Pasal 4 huruf b PP 10/2023, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PP 10/2023 telah diundangkan oleh pemerintah pada 27 Februari 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PP 10/2023 berlaku mulai 29 Maret 2023. Dengan demikian, pengurangan tarif sebesar 50% berlaku hingga 29 Maret 2025.

Selain memberikan keringanan tarif bagi operator telekomunikasi, pemerintah juga memberikan tarif PNBP senilai Rp0 bagi instansi pemerintah, BPJS, koperasi, dan usaha mikro dan kecil.

"Terhadap jenis PNBP ... berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi instansi pemerintah, BPJS, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00," bunyi Pasal 4 huruf a PP 10/2023.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Merujuk pada lampiran PP 10/2023, Kemendagri mengenakan PNBP atas beberapa layanan yakni pemadanan data dan dokumen kependudukan, verifikasi data kependudukan berbasis web, akses data agregat penduduk, buku cetakan data agregat penduduk, dan verifikasi data kependudukan melalui blanko KTP elektronik.

Tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah sebesar Rp6,8 juta hingga Rp33,36 juta bila elemen data yang dipadankan lengkap.

Apabila elemen data yang hendak dipadankan tidak lengkap, tarif PNBP atas pemadanan data dan dokumen kependudukan adalah senilai Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, tarif PNBP atas layanan verifikasi kependudukan berbasis web adalah senilai Rp1.000 per NIK. Bila verifikasi dilakukan melalui webservice biometrik sidik jari, tarif PNBP adalah senilai Rp2.000 per biometrik.

Sementara itu, untuk verifikasi lewat webservice biometrik face recognition, tarif ditetapkan senilai Rp3.000 per biometrik.

Untuk akses data agregat penduduk, tarif PNBP yang berlaku atas akses level 1 senilai Rp100.000 per 6 bulan. Adapun tarif PNBP untuk akses level 2 dan level 3 adalah senilai Rp200.000 dan Rp300.000 per 6 bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, Kemendagri juga mengenakan PNBP sebesar Rp100.000 atas setiap pengunduhan buku digital data agregat penduduk.

Terkait dengan verifikasi data kependudukan lewat blanko KTP elektronik, Kemendagri mengenakan PNBP senilai Rp200.000 untuk setiap unit personalisasi SAM dan PNBP senilai Rp500 per akses koneksi SAM online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?