Ilustrasi. (DDTCNews)
SERANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat sudah terdapat sekitar 80% dari total usaha hotel di Kabupaten Serang yang beroperasi kembali pada bulan ini.
Kabid Perencanaan dan Pengenalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanusofa mengatakan beberapa hotel yang beroperasi kembali tersebut sudah mulai membayarkan kewajiban pajak hotelnya, meski memang belum maksimal.
"Meski realisasi penerimaan pajak masih kurang ketimbang rata-rata tahun sebelumnya, target penerimaan pajak tahun ini masih mungkin bisa dicapai," ujar Ikhwan dikutip Jumat (28/8/2020).
Bahkan, lanjut Ikhwan, Bapenda Kabupaten Serang telah memproyeksikan penerimaan pajak daerah akan meningkat sebesar Rp10,1 miliar. Meski begitu, peningkatan tersebut sebenarnya tidak terlalu signifikan.
Saat ini, sambungya, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 53% dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp378,6 miliar. Dia memastikan pemkab akan melakukan segala upaya untuk mengejar target tersebut.
"Harus tercapai karena bagaimanapun pajak daerah sudah dijadikan sebagai pembiayaan kegiatan yang ditetapkan APBD, jadi harus komitmen dengan target yang ditetapkan bagaimanapun caranya harus dicapai," ujar Ikhwan seperti dilansir Pikiran Rakyat.
Sementara itu, Kabid Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan masih banyak wajib pajak yang terkendala dalam melaksanakan pembayaran pajak.
"Realisasi penerimaan pajak daerah baru 50%, seharusnya masuk ke kuartal ini sudah 60%. Memang banyak sekali wajib pajak terkendala Covid-19 jadi merasa belum perlu membayar pajak," ujar Warnerry.
Menurut Warnerry, sesungguhnya pemkab sudah mengurangi target penerimaan pajak dari awalnya sebesar Rp420 miliar menjadi Rp378 miliar pada 2020 ini. Meski target sudah turun, faktanya penerimaan pajak tetap tidak kunjung naik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pandemi memang sangat berdampak pada penurunan pajak, khususnya pajak daerah. Apalagi pajak perhotelan, wisata dan restoran yang memang membutuhkan massa untuk meraup keuntungan pajak yang besar. Jika diambil salah satu contoh, 3 bulan pertama setelah adanya pandemi, Kabupaten Bojonegoro hanya mampu menembus 7% dari target pajak perhotelan. Hal itu sangat disayangkan, namun disaat yang bersamaan juga tidak dapat dihindari. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mencari jalan keluar yang efektif dan efisien agar pajak tetap meningkat walau disituasi sulit saat ini.