KABUPATEN SERANG

Akhirnya! 80% Hotel Beroperasi Kembali, Setoran Pajak Mulai Meningkat

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:45 WIB
Akhirnya! 80% Hotel Beroperasi Kembali, Setoran Pajak Mulai Meningkat

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat sudah terdapat sekitar 80% dari total usaha hotel di Kabupaten Serang yang beroperasi kembali pada bulan ini.

Kabid Perencanaan dan Pengenalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanusofa mengatakan beberapa hotel yang beroperasi kembali tersebut sudah mulai membayarkan kewajiban pajak hotelnya, meski memang belum maksimal.

"Meski realisasi penerimaan pajak masih kurang ketimbang rata-rata tahun sebelumnya, target penerimaan pajak tahun ini masih mungkin bisa dicapai," ujar Ikhwan dikutip Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Bahkan, lanjut Ikhwan, Bapenda Kabupaten Serang telah memproyeksikan penerimaan pajak daerah akan meningkat sebesar Rp10,1 miliar. Meski begitu, peningkatan tersebut sebenarnya tidak terlalu signifikan.

Saat ini, sambungya, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 53% dari target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp378,6 miliar. Dia memastikan pemkab akan melakukan segala upaya untuk mengejar target tersebut.

"Harus tercapai karena bagaimanapun pajak daerah sudah dijadikan sebagai pembiayaan kegiatan yang ditetapkan APBD, jadi harus komitmen dengan target yang ditetapkan bagaimanapun caranya harus dicapai," ujar Ikhwan seperti dilansir Pikiran Rakyat.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Sementara itu, Kabid Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan masih banyak wajib pajak yang terkendala dalam melaksanakan pembayaran pajak.

"Realisasi penerimaan pajak daerah baru 50%, seharusnya masuk ke kuartal ini sudah 60%. Memang banyak sekali wajib pajak terkendala Covid-19 jadi merasa belum perlu membayar pajak," ujar Warnerry.

Menurut Warnerry, sesungguhnya pemkab sudah mengurangi target penerimaan pajak dari awalnya sebesar Rp420 miliar menjadi Rp378 miliar pada 2020 ini. Meski target sudah turun, faktanya penerimaan pajak tetap tidak kunjung naik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 21:14 WIB

Pandemi memang sangat berdampak pada penurunan pajak, khususnya pajak daerah. Apalagi pajak perhotelan, wisata dan restoran yang memang membutuhkan massa untuk meraup keuntungan pajak yang besar. Jika diambil salah satu contoh, 3 bulan pertama setelah adanya pandemi, Kabupaten Bojonegoro hanya mampu menembus 7% dari target pajak perhotelan. Hal itu sangat disayangkan, namun disaat yang bersamaan juga tidak dapat dihindari. Yang perlu dilakukan sekarang adalah mencari jalan keluar yang efektif dan efisien agar pajak tetap meningkat walau disituasi sulit saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?