PRANCIS

Akhiri Sengketa, Google Bayar Hampir Rp15,5 Triliun ke Otoritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 17:43 WIB
Akhiri Sengketa, Google Bayar Hampir Rp15,5 Triliun ke Otoritas

Ilustrasi. (foto: theceomagazine.com)

PARIS, DDTCNews – Google sepakat untuk membayar hampir 1 miliar euro (sekitar Rp15,5 triliun) kepada otoritas pajak Prancis untuk mengakhiri sengketa. Nilai tersebut dibayarkan untuk pajak tambahan dan sanksi denda.

Google menyatakan setuju untuk membayar agar dapat mengakhiri persilisihan dengan otoritas pajak Prancis. Hal ini lantaran otoritas itu menganggap Google membayar pajak yang lebih rendah untuk operasionalnya dari 2005 hingga 2018.

“Kami saat ini telah menyelesaikan urusan pajak dan sengketa terkait di Prancis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” demikian pernyataan Google, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Menangi Pemilu, Calon Perdana Menteri Prancis Bakal Pajaki Ekspat

Uang yang dibayarkan oleh Google kepada otoritas pajak Prancis tersebut terdiri dari denda senilai 500 juta euro (sekitar Rp7,7 triliun) dan pajak tambahan senilai 465 juta euro (7,2 triliun)

Adapun penyidikan Google di Prancis pertama kali dibuka oleh jaksa penuntut anti-penipuan pada 2015 dan diikuti dengan pemeriksaan kantor pusat Google di Paris pada 2016. Penyidikan dilakukan karena Google terindikasi malakukan pengurangan pajak dengan tidak melaporkan operasional yang sesungguhnya di Prancis.

Terlebih, seperti perusahaan raksasa digital Amerika Serikat lainnya, Google juga memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia. Seperti diketahui, Pemerintah Irlandia menetapkan tarif pajak perusahaan hanya 12,5% dalam upaya untuk menarik perusahaan besar.

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital 3%, Google Kenakan Fee 2,5% ke Pengiklan

Dengan demikian, Google yang merupakan bagian dari Alphabet Inc. membayar pajak dalam jumlah minim pada sebagian besar negara di Eropa. Pasalnya, Google melaporkan hampir seluruh penjualannya di Irlandia. Hal ini dapat terjadi karena adanya celah dalam hukum pajak internasional.

Negara anggota Uni Eropa terkemuka seperti Prancis berpendapat celah itu memungkinkan raksasa digital untuk menghindari pajak yang sesuai atas keuntungan yang peroleh di suatu negara. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kantor pusat mereka di negara itu.

Oleh karena itu, meski Kantor Pusat Google Eropa berlokasi di Dublin, jaksa penuntut mengatakan perusahaan itu tidak mengungkapkan kegiatannya di Prancis. Padahal, kegiatan di Prancis berpotensi mengharuskan perusahaan membayar pajak lebih besar.

Baca Juga:
Proses Restitusi Pajak, Otoritas ini Mulai Pakai Teknologi Digital

Sementara itu, Menteri Kehakiman Prancis Nicole Galoubet dan Menteri Anggaran Gerald Darmanin menyambut baik penyelesaian dari semua masalah yang diperdebatkan. Mereka menambahkan itu adalah hasil dari dua tahun kerja keras dari otoritas Perancis.

“Hasil ini adalah kabar baik bagi keuangan publik dan keadilan fiskal di Prancis,” katanya, seperti dilansir ndtv.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?