KANADA

Kanada Pungut Pajak Digital 3%, Google Kenakan Fee 2,5% ke Pengiklan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Kanada Pungut Pajak Digital 3%, Google Kenakan Fee 2,5% ke Pengiklan

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Google membebankan digital service tax (DST) yang diterapkan oleh pemerintah Kanada kepada para pengguna jasa Google Ads dengan menerapkan fee sebesar 2,5%.

Dalam keterangan resminya, Google mengungkapkan fee akan dikenakan kepada para pengiklan mulai Oktober 2024.

"Fee DST sebesar 2,5% akan ditambahkan ke invoice terkait iklan yang ditayangkan di Kanada. Fee tersebut ditambahkan guna menutup sebagian biaya yang timbul akibat DST," ungkap Google dalam pemberitahuan yang disampaikan kepada para pengiklan, dikutip Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Google pun menyatakan berkomitmen untuk membayar pajak yang diwajibkan oleh Kanada dan negara lainnya sembari menghimbau yurisdiksi-yurisdiksi untuk tidak mengambil langkah unilateral, melainkan mengedepankan kerja sama.

Merespons kabar tersebut, pelaku usaha periklanan yang tergabung dalam Interactive Advertising Bureau of Canada mengatakan langkah Google akan diikuti oleh perusahaan digital multinasional lainnya.

"DST akan meningkatkan biaya untuk memasang iklan di Google. Langkah Google akan mendorong platform lain untuk menerapkan kebijakan yang serupa," ungkap Interactive Advertising Bureau of Canada seperti dilansir financialpost.com.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Seperti diketahui, Kanada telah memutuskan untuk mengenakan DST sebesar 3% terhadap perusahaan sektor digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun.

DST diterapkan atas perusahaan-perusahaan digital yang bergerak pada bidang penyelenggaraan media sosial, penyelenggaraan iklan digital, penyelenggaraan marketplace, dan pemanfaatan data pengguna.

Meski baru diterapkan pada tahun ini, DST diberlakukan secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital dari Kanada sejak 1 Januari 2022. Pengenaan DST ditargetkan mampu memberikan tambahan penerimaan pajak senilai CA$7,2 miliar dalam 5 tahun.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dalam beberapa kesempatan, Kementerian Keuangan Kanada mengaku lebih memilih opsi multilateral lewat Pilar 1: Unified Approach ketimbang mengenakan DST secara unilateral. Namun, Kanada terpaksa menerapkan DST sebagai respons atas terus tertundanya konsensus Pilar 1.

"Kanada mendukung Pilar 1 dan akan menerapkan sistem pajak baru ini setelah banyak negara bersedia menerapkannya. Namun, mengingat adanya penundaan atas penerapan perjanjian multilateral tersebut, Kanada tidak dapat terus menunggu," tulis Kementerian Keuangan Kanada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses