KANADA

Kanada Pungut Pajak Digital 3%, Google Kenakan Fee 2,5% ke Pengiklan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Kanada Pungut Pajak Digital 3%, Google Kenakan Fee 2,5% ke Pengiklan

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews - Google membebankan digital service tax (DST) yang diterapkan oleh pemerintah Kanada kepada para pengguna jasa Google Ads dengan menerapkan fee sebesar 2,5%.

Dalam keterangan resminya, Google mengungkapkan fee akan dikenakan kepada para pengiklan mulai Oktober 2024.

"Fee DST sebesar 2,5% akan ditambahkan ke invoice terkait iklan yang ditayangkan di Kanada. Fee tersebut ditambahkan guna menutup sebagian biaya yang timbul akibat DST," ungkap Google dalam pemberitahuan yang disampaikan kepada para pengiklan, dikutip Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Google pun menyatakan berkomitmen untuk membayar pajak yang diwajibkan oleh Kanada dan negara lainnya sembari menghimbau yurisdiksi-yurisdiksi untuk tidak mengambil langkah unilateral, melainkan mengedepankan kerja sama.

Merespons kabar tersebut, pelaku usaha periklanan yang tergabung dalam Interactive Advertising Bureau of Canada mengatakan langkah Google akan diikuti oleh perusahaan digital multinasional lainnya.

"DST akan meningkatkan biaya untuk memasang iklan di Google. Langkah Google akan mendorong platform lain untuk menerapkan kebijakan yang serupa," ungkap Interactive Advertising Bureau of Canada seperti dilansir financialpost.com.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Seperti diketahui, Kanada telah memutuskan untuk mengenakan DST sebesar 3% terhadap perusahaan sektor digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun.

DST diterapkan atas perusahaan-perusahaan digital yang bergerak pada bidang penyelenggaraan media sosial, penyelenggaraan iklan digital, penyelenggaraan marketplace, dan pemanfaatan data pengguna.

Meski baru diterapkan pada tahun ini, DST diberlakukan secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital dari Kanada sejak 1 Januari 2022. Pengenaan DST ditargetkan mampu memberikan tambahan penerimaan pajak senilai CA$7,2 miliar dalam 5 tahun.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam beberapa kesempatan, Kementerian Keuangan Kanada mengaku lebih memilih opsi multilateral lewat Pilar 1: Unified Approach ketimbang mengenakan DST secara unilateral. Namun, Kanada terpaksa menerapkan DST sebagai respons atas terus tertundanya konsensus Pilar 1.

"Kanada mendukung Pilar 1 dan akan menerapkan sistem pajak baru ini setelah banyak negara bersedia menerapkannya. Namun, mengingat adanya penundaan atas penerapan perjanjian multilateral tersebut, Kanada tidak dapat terus menunggu," tulis Kementerian Keuangan Kanada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja