VIETNAM

Proses Restitusi Pajak, Otoritas ini Mulai Pakai Teknologi Digital

Dian Kurniati | Minggu, 15 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Proses Restitusi Pajak, Otoritas ini Mulai Pakai Teknologi Digital

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam resmi memakai teknologi digital dalam memproses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Wakil Dirjen Pajak Mai Son mengatakan penggunaan teknologi digital untuk memproses restitusi pajak dimulai pada kuartal IV/2023. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital ini akan membuat proses restitusi pajak menjadi jauh lebih cepat.

"Pembayaran restitusi pajak beberapa tahun terakhir ini lambat karena permohonannya diproses secara manual," katanya, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Son menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan pelayanan untuk wajib pajak. Sejumlah pelayanan pajak tersebut juga kini sudah menggunakan teknologi digital sehingga mengefisiensi waktu dan tenaga.

Dia menjelaskan pembayaran restitusi pajak memang harus melewati proses pemeriksaan. Meski begitu, lanjutnya, otoritas tetap akan mengupayakan semua proses tersebut berlangsung dalam waktu yang singkat.

Sementara itu, Wakil Direktur Perbendaharaan Negara Tran Thi Hue menyebut portal layanan publik bakal terintegrasi pada 2024. Beberapa layanan yang terintegrasi tersebut, juga termasuk portal pada Kementerian Perencanaan dan Investasi serta lembaga-lembaga negara lainnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Menurutnya, integrasi portal layanan publik akan memungkinkan adanya pertukaran dokumen digital antarkementerian. Skema layanan itu juga dinilai lebih ramah lingkungan karena dapat mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas.

"Sehingga ini akan mempercepat pelayanan untuk publik," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6