PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Akhir November Berakhir! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 19 November 2022 | 09:00 WIB
Akhir November Berakhir! Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan program pemutihan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri menyatakan program pemutihan pajak akan berakhir bulan ini. Wajib pajak pun perlu bergegas agar tidak terlewat menikmati penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Diskon pajak kendaraan bermotor hingga 30% akan segera berakhir, Guys," bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendakepri, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022. Beleid itu mengatur program pemutihan pajak akan dilaksanakan dalam 2 tahap.

Program pemutihan tahap pertama sudah terlaksana pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, sedangkan kini digelar pemutihan tahap kedua sejak 20 September hingga 30 November 2022.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tidak hanya mendapat penghapusan denda, peserta program pemutihan juga diberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Yuk segera manfaatkan kesempatan ini, karena orang bijak taat pajak," bunyi keterangan foto @bapendakepri.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Pemprov Kepri mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Program pemutihan ini juga sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN