PAJAK INTERNASIONAL

Agenda Pajak Internasional Alami Kemajuan Signifikan, Lalu Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 14:15 WIB
Agenda Pajak Internasional Alami Kemajuan Signifikan, Lalu Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dalam laporannya kepada para pemimpin negara-negara G20 pada pertengahan tahun ini, Sekjen Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Jose Angel Guírra menyatakan adanya kemajuan signifikan pada seluruh agenda pajak internasional.

Guírra, dalam laporannya, menjabarkan perkembangan transparansi pajak, implementasi rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi, serta kepastian pajak dan pembenahan sistem pajak. Semua aspek ini menunjukkan kemajuan signifikan.

Dalam kondisi tersebut, pemahaman mengenai pajak internasional menjadi sangat mendesak untuk dimiliki setiap orang yang bersentuhan dengan pajak. Apalagi, sejauh ini, Indonesia terus mengikuti dan mengadopsi seluruh perkembangan kebijakan pajak di tataran global.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Implementasi pertukaran informasi (automatic exchange of information/AEoI) misalnya, Indonesia sudah siap bertukar informasi dengan 98 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah ini juga diperkirakan masih akan terus bertambah.

AEoI – yang diaktifkan melalui 4.500 hubungan bilateral – menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah. OECD menilai implementasi AEoI juga menjadi puncak dari lebih dari dua dekade upaya internasional untuk melawan penggelapan pajak.

Selanjutnya, terkait dengan pro-kontra pemajakan dalam pemajakan ekonomi digital, pemerintah mengaku masih menunggu konsensus global. Namun, pemerintah juga mengambil ancang-ancang lewat penyusunan omnibus law berupa RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menyikapi derasnya arus digitalisasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan akan melakukan proses negosiasi ulang atas beberapa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara/yurisdiksi mitra.

Negosiasi ulang P3B sebagai langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas usaha lintas batas negara. Terlebih, perkembangan teknologi membuka banyak saluran arus modal dalam skala global.

Melihat berbagai perkembangan tersebut, lagi-lagi, pengetahuan secara komprehensif tentang prinsip-prinsip dan praktik-praktik hukum pajak internasional harus dimiliki. Merespons hal tersebut, DDTC Academy membuka Intensive Course: Fundamental of International Tax and Treaty Interpretation (Batch 9).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kursus yang diadakan pada 12 Oktober – 16 November 2019 ini mencakup 4 kali sesi materi dan 1 kali sesi ujian. Kursus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan fitur-fitur dasar dari peraturan perpajakan internasional yang dikembangkan OECD dan PBB.

Selain itu, ada pula pemaparan mengenai peraturan Indonesia dengan beberapa tambahan konsep yang diambil dari undang-undang negara lain. Kursus ini juga dirancang sebagai persiapan bagi setiap orang yang ingin mengikuti ujian Advanced Diploma International Taxation (ADIT).

Pengajar kursus yang diadakan setiap Sabtu di Menara DDTC ini merupakan para profesional DDTC yang telah lulus sertifikasi ADIT dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Apalagi, di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT yang diakui CIOT.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan pengacara.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk ikut kursus ini? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar di laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700 | F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan