KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyelenggarakan acara sosialisasi aplikasi e-PHTB dan penyampaian terkini aturan perundang-undangan tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) pada 7 Oktober 2024.

Kasie Pelayanan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gianyar Dedi Kurniadi mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan untuk memberikan update kepada para notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait dengan pajak penghasilan atas PHTB.

“Pada dasarnya, kami ingin melakukan penyegaran atau update terkini bersama notaris dan/atau PPAT mengenai aturan-aturan yang melekat pada transaksi PHTB," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Pedagang Emas Wajib PKP, Kantor Pajak Sisir Pasar Tradisional

Dalam acara tersebut, Dedi membahas implementasi Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2022. Adapun kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 notaris/PPAT yang berasal dari Kabupaten Gianyar, Klungkung Bangli, dan Karangasem.

Selain itu, dia juga menekankan hal-hal yang perlu diperhatikan notaris/PPAT, salah satunya terkait dengan kelancaran akses e-PHTB. Menurutnya, notaris/PPAT perlu menaati kewajiban perpajakannya sehingga e-PHTB dapat digunakan tanpa kendala.

“Agar lancar, Bapak/Ibu harus menaati kewajiban pajak personalnya seperti telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir, tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana,” tuturnya.

Baca Juga:
Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Dari kegiatan tersebut, Dedi berharap seluruh kewajiban perpajakan terkait dengan layanan yang diberikan oleh para Notaris/PPAT dapat makin baik ke depannya.

Sebagai informasi, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan notaris.

Sementara itu, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pembebasan BPHTB bagi yang Berpenghasilan Rendah, Syarat Harus Lengkap

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan