KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyelenggarakan acara sosialisasi aplikasi e-PHTB dan penyampaian terkini aturan perundang-undangan tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) pada 7 Oktober 2024.

Kasie Pelayanan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gianyar Dedi Kurniadi mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan untuk memberikan update kepada para notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait dengan pajak penghasilan atas PHTB.

“Pada dasarnya, kami ingin melakukan penyegaran atau update terkini bersama notaris dan/atau PPAT mengenai aturan-aturan yang melekat pada transaksi PHTB," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Pedagang Emas Wajib PKP, Kantor Pajak Sisir Pasar Tradisional

Dalam acara tersebut, Dedi membahas implementasi Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2022. Adapun kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 notaris/PPAT yang berasal dari Kabupaten Gianyar, Klungkung Bangli, dan Karangasem.

Selain itu, dia juga menekankan hal-hal yang perlu diperhatikan notaris/PPAT, salah satunya terkait dengan kelancaran akses e-PHTB. Menurutnya, notaris/PPAT perlu menaati kewajiban perpajakannya sehingga e-PHTB dapat digunakan tanpa kendala.

“Agar lancar, Bapak/Ibu harus menaati kewajiban pajak personalnya seperti telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir, tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana,” tuturnya.

Baca Juga:
Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Dari kegiatan tersebut, Dedi berharap seluruh kewajiban perpajakan terkait dengan layanan yang diberikan oleh para Notaris/PPAT dapat makin baik ke depannya.

Sebagai informasi, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan notaris.

Sementara itu, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Begini Kriteria Pengecualian BPHTB atas Rumah untuk MBR di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra