KPP PRATAMA GIANYAR

Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Agar Lancar Pakai e-PHTB, Notaris/PPAT Harus Sudah Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyelenggarakan acara sosialisasi aplikasi e-PHTB dan penyampaian terkini aturan perundang-undangan tentang Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) pada 7 Oktober 2024.

Kasie Pelayanan dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Gianyar Dedi Kurniadi mengatakan kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan untuk memberikan update kepada para notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait dengan pajak penghasilan atas PHTB.

“Pada dasarnya, kami ingin melakukan penyegaran atau update terkini bersama notaris dan/atau PPAT mengenai aturan-aturan yang melekat pada transaksi PHTB," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Dalam acara tersebut, Dedi membahas implementasi Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2022. Adapun kegiatan tersebut diikuti sebanyak 30 notaris/PPAT yang berasal dari Kabupaten Gianyar, Klungkung Bangli, dan Karangasem.

Selain itu, dia juga menekankan hal-hal yang perlu diperhatikan notaris/PPAT, salah satunya terkait dengan kelancaran akses e-PHTB. Menurutnya, notaris/PPAT perlu menaati kewajiban perpajakannya sehingga e-PHTB dapat digunakan tanpa kendala.

“Agar lancar, Bapak/Ibu harus menaati kewajiban pajak personalnya seperti telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir, tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang diperiksa, dan tidak sedang dilakukan penyelidikan tindak pidana,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Dari kegiatan tersebut, Dedi berharap seluruh kewajiban perpajakan terkait dengan layanan yang diberikan oleh para Notaris/PPAT dapat makin baik ke depannya.

Sebagai informasi, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan notaris.

Sementara itu, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan PPAT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

3 Dokumen yang Diperlukan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2