ADMINISTRASI PAJAK

Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2024 | 19:30 WIB
Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa pada dasarnya, setiap ada penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), terdapat aspek pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5%.

Kendati begitu, ada beberapa kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban membayar PPh PHTB. Tata cara pengecualian PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2023 dalam rangka meningkatkan pelayanan, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Pembebasan PPh PHTB diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh PHTB atau juga disebut PPhTB.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Dalam rangka memperoleh surat keterangan bebas (SKB), orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak," tulis KPP Pratama Sleman dalam unggahannya di media sosial, Selasa (3/12/2024).

Kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan surat keterangan PPhTB, di antaranya adalah pertama, orang pribadi berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan bruto transaksi kurang dari Rp60 juta dan tidak dipecah-pecah. Syarat yang perlu dipenuhi, surat pernyataan yang menjelaskan bahwa penghasilan wajib pajak di bawah PTKP.

Kedua, orang pribadi yang menghibahkan tanah dan/atau bangunan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan yang menjelaskan kondisi hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan lainnya. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan.

Keempat, warisan. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan yang menjelaskan mengenai status warisan.

Kelima, badan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Ketujuh, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.

Sebagai catatan, untuk seluruh kriteria di atas perlu ada tambahan syarat yang perlu dipenuhi, yakni wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak dan sudah lapor SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir, melengkapi fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, melengkapi fotokopi Kartu Keluarga (dalam hal hibah sedarah garis lurus), menyampaikan informasi alamat notaris, serta melengkapi data identitas diri dan nomor ponsel.

"Proses pengerjaan paling lama 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap," tulis KPP Pratama Sleman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak