ADMINISTRASI PAJAK

Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2024 | 19:30 WIB
Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa pada dasarnya, setiap ada penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB), terdapat aspek pajak penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2,5%.

Kendati begitu, ada beberapa kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban membayar PPh PHTB. Tata cara pengecualian PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2023 dalam rangka meningkatkan pelayanan, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Pembebasan PPh PHTB diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh PHTB atau juga disebut PPhTB.

Baca Juga:
Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

"Dalam rangka memperoleh surat keterangan bebas (SKB), orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak," tulis KPP Pratama Sleman dalam unggahannya di media sosial, Selasa (3/12/2024).

Kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan surat keterangan PPhTB, di antaranya adalah pertama, orang pribadi berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan bruto transaksi kurang dari Rp60 juta dan tidak dipecah-pecah. Syarat yang perlu dipenuhi, surat pernyataan yang menjelaskan bahwa penghasilan wajib pajak di bawah PTKP.

Kedua, orang pribadi yang menghibahkan tanah dan/atau bangunan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan yang menjelaskan kondisi hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah.

Baca Juga:
Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan lainnya. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan.

Keempat, warisan. Syarat yang perlu dilengkapi, surat permohonan dan surat pernyataan yang menjelaskan mengenai status warisan.

Kelima, badan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

Baca Juga:
Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Ketujuh, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.

Sebagai catatan, untuk seluruh kriteria di atas perlu ada tambahan syarat yang perlu dipenuhi, yakni wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak dan sudah lapor SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir, melengkapi fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, melengkapi fotokopi Kartu Keluarga (dalam hal hibah sedarah garis lurus), menyampaikan informasi alamat notaris, serta melengkapi data identitas diri dan nomor ponsel.

"Proses pengerjaan paling lama 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap," tulis KPP Pratama Sleman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Jumat, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jumat, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya