TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPHTB di Kawasan Ekonomi Khusus secara Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 November 2024 | 19:00 WIB
Cara Ajukan SKB PPHTB di Kawasan Ekonomi Khusus secara Online

KAWASAN Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di KEK, pemerintah menawarkan berbagai fasilitas perpajakan di antaranya berupa pengurangan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) di KEK.

Fasilitas tersebut diberikan untuk badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Adapun perincian ketentuan fasilitas PPh atas PPHTB tersebut diatur dalam PMK 2377/2020 s.t.d.d PMK 33/2021 dan Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Merujuk beleid tersebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh badan usaha dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di KEK diberikan pengurangan PPh badan sebesar:

  • 100% dari jumlah PPh badan yang terutang, selama jangka waktu 10 tahun pajak; dan
  • 50% dari jumlah PPh badan yang terutang, selama 2 tahun pajak berikutnya.

Fasilitas pengurangan PPh badan tersebut diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPHTB KEK. Untuk memperoleh SKB tersebut, badan usaha harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan SKB PPHTB KEK secara daring. Mula-mula, pastikan Anda memenuhi 6 syarat yang ditetapkan sebelum mengajukan SKB PPHTB KEK. Syarat tersebut meliputi:

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak
  1. telah memperoleh keputusan dari instansi yang berwenang mengenai penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK;
  2. telah memperoleh keputusan menteri keuangan mengenai keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan;
  3. tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di KEK;
  4. telah menyampaikan: SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya;
  5. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; dan
  6. telah menyampaikan peta bidang tanah.

Apabila telah memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan permohonan SKB PPHTB KEK melalui DJP Online. Setelah itu, silakan akses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id dan login dengan akun Anda.

Setelah login, penyampaian permohonan SKB PPHTB KEK dilakukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif. Apabila belum mengaktivasi fitur tersebut maka Anda perlu mengaktifkannya terlebih dahulu.

Untuk mengaktivasi, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Centang kolom Fasilitas dan Insentif, lalu tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Nanti, sistem akan meminta konfirmasi Anda dan tekan Ya. Secara otomatis, Anda akan logout dan diarahkan untuk login kembali.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setelah berhasil login kembali, pada halaman utama pilih menu Layanan dan tekan fitur Fasilitas dan Insentif. Untuk membuat permohonan SKB PPHTB KEK, pilih menu Permohonan pada halaman utama fitur Fasilitas dan Insentif.

Kemudian, pilih jenis fasilitas KEK – Permohonan SKB PPHTB Kawasan Ekonomi Khusus. Nanti, sistem akan memvalidasi apakah Anda telah memenuhi syarat.

Syarat yang divalidasi meliputi pemenuhan utang pajak, SPT Tahunan 2 tahun terakhir, SPT Masa PPN 3 Masa Terakhir, dan termasuk whitelist wajib pajak pengelola KEK.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Apabila syarat telah terpenuhi, Anda dapat lanjut mengisi detail transaksi. Ada sejumlah informasi yang perlu diisi perihal identitas subjek pajak penjual, detail objek pajak dan transaksi pengalihan, identitas subjek pajak pembeli, dan dokumen pendukung.

Lengkapi seluruh informasi yang diminta. Apabila seluruh informasi telah terisi centang pernyataan kebenaran data, lalu tekan Submit. Isikan kode keamanan yang muncul, lalu tekan kirim permohonan. Sistem akan mengirimkan data yang Anda input.

Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan berhasil dikirimkan, lalu tekan Oke. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP