KEBIJAKAN PAJAK

Ada UU HPP, Sri Mulyani Yakin Perpajakan Jadi Sumber Penerimaan Andal

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 07:00 WIB
Ada UU HPP, Sri Mulyani Yakin Perpajakan Jadi Sumber Penerimaan Andal

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan sejumlah pejabat eselon I Kemenkeu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang andal di masa depan, terutama setelah pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani mengatakan UU HPP merupakan bagian penting dalam terlaksananya reformasi perpajakan. Menurutnya, UU HPP akan berkontribusi memperluas basis perpajakan di Indonesia.

"Perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang andal dalam mendukung pendanaan jangka menengah dan panjang," katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengajukan UU HPP untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Pemerintah pun berharap rasio perpajakan akan meningkat hingga mencapai 10,14% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 karena adanya reformasi dan UU HPP.

Meski demikian, penetapan target penerimaan perpajakan 2022 belum mempertimbangkan adanya UU HPP. Oleh karena itu, realisasi perpajakan tahun depan diprediksi akan melampaui 100%.

"Angka ini memang terlihat relatif bisa dicapai karena pada 2022, target penerimaan pajak dan kepabeanan kemungkinan bisa dilewati di atas target. Walau demikian kita tidak merasa terlena," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada APBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp1.265 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp245 triliun.

Pemerintah juga telah membuat estimasi penerimaan perpajakan dengan adanya reformasi dan implementasi UU HPP yang akan mencapai Rp1.649,3 triliun pada tahun depan atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Adapun dari sisi rasio, angkanya akan mencapai 9,22% terhadap PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB.

Sri Mulyani menambahkan kebijakan perpajakan 2022 secara umum diarahkan untuk memperluas basis perpajakan, pemberian insentif fiskal secara terukur dan selektif, serta memperbaiki sistem logistik nasional. Selain itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi reformasi perpajakan dari sisi kebijakan dan administrasi untuk menyehatkan kembali ekonomi, masyarakat, dan APBN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN