KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan pada Data Impor, DJBC Sarankan Ajukan Redress Manifest

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 12:00 WIB
Ada Kesalahan pada Data Impor, DJBC Sarankan Ajukan Redress Manifest

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan importir dapat mengajukan perbaikan data manifest (redress) apabila terdapat kesalahan.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Jika itu terjadi, importir dapat memeriksa data BC 1.1 dan memperbaikinya.

"Sobat masih bisa memperbaiki kesalahan tersebut dengan mengajukan redress manifest," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC menjelaskan manifest merupakan dokumen pengangkutan yang berisi secara lengkap daftar kargo atau barang yang diangkut. Data yang melekat meliputi nama pengirim, nama penerima, serta jumlah dan jenis barang.

Sebagaimana diatur dalam PMK 158/2017, data manifest ini akan digunakan petugas DJBC dalam melakukan pemeriksaan atas barang impor yang telah tiba.

Data yang tertera pada manifest yang dikirim ke sistem DJBC akan menjadi acuan dalam menentukan identitas barang impor, mulai dari pemilik barang, alamat pengiriman, serta jenis barangnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Data itu juga bakal direkonsiliasi pada saat penyampaian dokumen impornya sehingga perbedaan data pada dokumen akan menyebabkan proses tidak dapat dilanjutkan.

Perbaikan data BC 1.1

Perbaikan data BC 1.1 atau redress adalah perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut.

Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas; terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kemudian, terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes; diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi 1 pos; telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill; serta terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifest.

Di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, telah tersedia aplikasi Siap Terbang yang dapat diakses untuk melakukan perbaikan data. Progres pengajuan dapat dicek secara berkala melalui user yang mengajukan pada situs web https://www.siapterbang-bcsoetta.org.

"Pastikan data manifest sudah lengkap dan benar agar tidak menjadi kendala pada saat penyampaian dokumen impor," bunyi infografis yang diunggah @bcsoetta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra