PENULISAN OPINI PERPAJAKAN

Ada Honornya, Berikut Ketentuan Menulis Opini Perpajakan di DDTCNews

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 11:05 WIB
Ada Honornya, Berikut Ketentuan Menulis Opini Perpajakan di DDTCNews

Ilustrasi. Kumpulan buku yang tersedia di DDTC Library

DDTCNews mengundang Anda untuk menulis dan mengirimkan artikel opini. Ya, siapapun Anda, baik konsultan pajak, profesional pajak di perusahaan, akuntan, ekonom, peneliti, dosen, mahasiswa, aparatur sipil negara, politisi, maupun pemerhati pajak.

Tema artikel opini yang ditulis adalah perpajakan ditinjau dari segi apapun. Namun, harus ada ide/gagasan/pendapat dalam artikel tersebut, bukan sekadar paparan. Gagasan yang segar, baru, kritis, dan analitis yang disertai dengan referensi kuat menjadi nilai tambah utama artikel tersebut.

Artikel Anda bisa mengulas banyak hal. Pendapat dalam artikel tersebut tidak harus sama dengan pendapat redaksi (tajuk). Artikel diketik rapi dengan panjang ±5.000 karakter (tidak lebih dari 2 halaman A4 dengan margin atas, bawah, kiri, dan kanan sebesar 2,54 cm; font Calibri 11). Soft-copy-nya dikirim dalam format word spasi 1,5 ke surat elektronik [email protected].

Baca Juga:
Turis Asing di Indonesia Lebih 60 Hari, Masih Boleh Ajukan VAT Refund?

Saat mengirimkan artikel opini tersebut, Anda juga perlu menyertakan file foto wajah 3X4, scan kartu tanda penduduk/kartu identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor rekening bank, serta nomor telepon/handphone.

DDTCNews menyediakan honor senilai Rp750.000 (pajak ditanggung penulis) untuk tiap artikel yang terpilih untuk ditayangkan setiap minggunya. Artikel yang sudah disampaikan tidak boleh dikirimkan atau ditayangkan di media massa atau platform lain tanpa notifikasi pencabutan artikel terlebih dahulu.

Anda perlu menunggu hingga 3 minggu sejak tanggal penyampaian artikel ke surat elektronik [email protected]. Jika dalam 3 minggu tidak ada respons dari DDTCNews, artikel dipastikan tidak dapat ditayangkan dan Anda berhak menayangkan di media massa atau platform lain.

Baca Juga:
Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi perpajakan, DDTCNews juga akan mempertimbangkan penayangan artikel yang seharusnya tidak lulus penilaian. Dengan kesempatan ini, DDTCNews tidak memberikan honor. Tim akan menghubungi penulis secara langsung.

Redaksi DDTCNews berhak menyunting artikel opini tanpa mengubah konteks dan maksud penulis. Seluruh artikel yang ditayangkan menjadi milik DDTCNews dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang dimiliki DDTCNews dan/atau pihak ketiga penyedia isi di situs ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera tulis dan kirim artikel opini Anda! Ketentuan menulis artikel opini ini berlaku sejak Februari 2022.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui