PENULISAN OPINI PERPAJAKAN

Ada Honornya, Berikut Ketentuan Menulis Opini Perpajakan di DDTCNews

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 11:05 WIB
Ada Honornya, Berikut Ketentuan Menulis Opini Perpajakan di DDTCNews

Ilustrasi. Kumpulan buku yang tersedia di DDTC Library

DDTCNews mengundang Anda untuk menulis dan mengirimkan artikel opini. Ya, siapapun Anda, baik konsultan pajak, profesional pajak di perusahaan, akuntan, ekonom, peneliti, dosen, mahasiswa, aparatur sipil negara, politisi, maupun pemerhati pajak.

Tema artikel opini yang ditulis adalah perpajakan ditinjau dari segi apapun. Namun, harus ada ide/gagasan/pendapat dalam artikel tersebut, bukan sekadar paparan. Gagasan yang segar, baru, kritis, dan analitis yang disertai dengan referensi kuat menjadi nilai tambah utama artikel tersebut.

Artikel Anda bisa mengulas banyak hal. Pendapat dalam artikel tersebut tidak harus sama dengan pendapat redaksi (tajuk). Artikel diketik rapi dengan panjang ±5.000 karakter (tidak lebih dari 2 halaman A4 dengan margin atas, bawah, kiri, dan kanan sebesar 2,54 cm; font Calibri 11). Soft-copy-nya dikirim dalam format word spasi 1,5 ke surat elektronik [email protected].

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat mengirimkan artikel opini tersebut, Anda juga perlu menyertakan file foto wajah 3X4, scan kartu tanda penduduk/kartu identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor rekening bank, serta nomor telepon/handphone.

DDTCNews menyediakan honor senilai Rp750.000 (pajak ditanggung penulis) untuk tiap artikel yang terpilih untuk ditayangkan setiap minggunya. Artikel yang sudah disampaikan tidak boleh dikirimkan atau ditayangkan di media massa atau platform lain tanpa notifikasi pencabutan artikel terlebih dahulu.

Anda perlu menunggu hingga 3 minggu sejak tanggal penyampaian artikel ke surat elektronik [email protected]. Jika dalam 3 minggu tidak ada respons dari DDTCNews, artikel dipastikan tidak dapat ditayangkan dan Anda berhak menayangkan di media massa atau platform lain.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi perpajakan, DDTCNews juga akan mempertimbangkan penayangan artikel yang seharusnya tidak lulus penilaian. Dengan kesempatan ini, DDTCNews tidak memberikan honor. Tim akan menghubungi penulis secara langsung.

Redaksi DDTCNews berhak menyunting artikel opini tanpa mengubah konteks dan maksud penulis. Seluruh artikel yang ditayangkan menjadi milik DDTCNews dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang dimiliki DDTCNews dan/atau pihak ketiga penyedia isi di situs ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera tulis dan kirim artikel opini Anda! Ketentuan menulis artikel opini ini berlaku sejak Februari 2022.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja