Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama, yakni dengan 15 digit, masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Wajib pajak tak perlu khawatir soal aksesibilitas pelayanan administrasi perpajakan mereka, kendati saat ini integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP sudah resmi berlaku.
DJP menjelaskan pemanfaatan NIK sebagai NPWP diatur dalam PMK 112/2022. Berlaku mulai 14 Juli 2022, format NPWP yang berlaku terbagi ke dalam 3 jenis.
Pertama, NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, NPWP 16 digit (NPWP lama ditambah angka nol di depan) bagi wajib pajak selain orang pribadi. Ketiga, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi wajib pajak cabang.
"Sesuai Pasal 11 PMK 112/2022, NPWP 15 digit tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/7/2022).
Otoritas sedang gencar menyosialisasikan integrasi NIK-NPWP dalam beberapa hari terakhir. Meski sudah resmi berlaku 14 Juli 2022, peluncuran pemanfaatan NIK sebagai NPWP sendiri baru dilakukan pada puncak peringatan Hari Pajak pada Selasa (19/7/2022) lalu.
Lewat media sosial, tidak sedikit wajib pajak lantas melemparkan pertanyaan terkait dengan teknis penggunaan NIK sebagai NPWP. Seorang netizen misalnya, bertanya apakah kartu fisik NPWP lama masih berlaku. Apalagi wajib pajak tersebut mengaku masih menunggu kedatangan kartu fisik NPWP-nya karena belum lama ini baru mendaftarkan diri.
"Atau [kartu NPWP lama] sudah tidak berlaku karena sudah memakai sistem NIK?" tanya netizen itu.
Otoritas lantas menekankan bahwa sejatinya wajib pajak bisa menggunakan kartu NPWP versi digital apabila belum menerima versi fisiknya. Namun, apabila memang membutuhkan kartu NPWP bentuk fisik, wajib pajak tetap bisa mengonfirmasi ke KPP terdaftar.
Jika memang terjadi kendala, permohonan pencetakan kembali bisa diajukan di KPP mana saja. Formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP bisa diunduh melalui tautan berikut ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.