CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, DJP Perbaiki Kualitas dan Kuantitas Data dan Informasi

Dian Kurniati | Sabtu, 09 November 2024 | 16:39 WIB
Ada Coretax, DJP Perbaiki Kualitas dan Kuantitas Data dan Informasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas data dan informasi jelang implementasi coretax administration system (CTAS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengembangan coretax system menjadi bagian dari upaya otoritas mengoptimalkan penerimaan pajak. Meski demikian, coretax system tetap harus didukung dengan data dan informasi yang kuat.

"Kami terus meningkatkan kuantitas dan kualitas data dan informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Apalagi waktu implementasi coretax tahun depan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Suryo mengatakan DJP secara konsisten terus mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Dalam pelaksanaannya, DJP juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Dia menjelaskan beberapa proses bisnis DJP tersebut bakal didukung oleh coretax system, yang diharapkan bisa diimplementasikan mulai awal 2025.

DJP saat ini sedang menyelesaikan operational acceptance test (OAT) terhadap coretax system. OAT ini ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2024.

Baca Juga:
Daftar NPWP Badan Muncul ‘Kesalahan Saat Pendaftaran’, Coba Solusi Ini

Kemenkeu juga telah menerbitkan PMK 81/2024 untuk mendukung pelaksanaan proses bisnis pajak melalui coretax.

Coretax system merupakan sistem baru yang disiapkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP. Coretax system direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Sejalan dengan pengujian coretax system, DJP juga terus melaksanakan edukasi kepada wajib pajak. Edukasi ini dilaksanakan melalui berbagai saluran antara lain menggunakan koneksi intranet dengan metode hands-on, simulator terpandu, kelas pajak, serta video tutorial dan buku panduan (handbook). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB