TUNJANGAN HARI RAYA

Ada ASN Pemerintah Daerah yang Belum Terima THR? Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 13:58 WIB
Ada ASN Pemerintah Daerah yang Belum Terima THR? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memastikan semua aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat, TNI/Polri, dan pensiunan telah menerima tunjangan hari raya (THR).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada 15 Mei 2020 dan selesai sepenuhnya pada 20 Mei 2020. Anggaran yang dikucurkan untuk THR ASN pemerintah pusat dan TNI/Polri yakni Rp6,62 triliun.

“Realisasi pembayaran THR PNS/TNI/Polri 2020 sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 sudah terealisasi 100%, sebesar Rp6,62 triliun," katanya, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Semua pensiunan bahkan telah menerima THR secara serentak pada 15 Mei 2020. Nilainya Rp7,86 triliun.

Namun demikian, belum semua ASN pada pemerintah daerah mendapatkan THR. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan baru sekitar 90% ASN di daerah yang telah menerima THR.

"Hampir 90% daerah yang dikonfirmasi sudah membayar THR," katanya.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Menurut Astera beberapa daerah tidak bisa mencairkan THR untuk ASN lantaran belum ada penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pembayaran THR. Selain itu, ada pula daerah yang terkendala masalah administrasi dan harus diselesaikan sebelum mencairkan THR. Anggaran untuk THR ASN pada pemerintah daerah senilai Rp13,89 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Pemerintah menjadwalkan pencairan THR mulai 15 Mei 2020, tetapi bisa mundur hingga setelah Lebaran jika situasi dan kondisinya tidak memungkinkan.

Seperti diketahui, hanya 13 kelompok jabatan ASN yang menerima THR tahun ini sebagai upaya penghematan anggaran di tengah pandemi virus Corona. Sementara itu, 12 kelompok jabatan lainnya tidak akan mendapatkannya, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN