INTEGRASI DATA

Sri Mulyani: Kartin1, Kartu Multifungsi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 13:35 WIB
Sri Mulyani: Kartin1, Kartu Multifungsi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi meluncurkan platform aplikasi Kartin1 atau Kartu Indonesia Satu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kartin1 berfungsi untuk mengintegrasikan beberapa identitas wajib pajak dan layanan produk dalam satu kartu.

"Kita luncurkan Kartin1 yang merupakan kartu multifungsi. Tujuannya menyatukan berbagai identitas wajib pajak yang dikombinasikan dengan identitas pribadi bahkan afiliasi dengan program lain seperti BJPS,” ujarnya di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (31/3).

Baca Juga:
Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Sebagaiman dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (3/4), platform aplikasi ini merupakan pengembangan dari kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa memiliki kegunaan lebih bukan hanya untuk data pajak saja.

Nantinya, kartu-kartu yang memanfaatkan platform ini bisa mengintegrasikan NPWP dengan pelayanan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik ketenagakerjaan, kesehatan, paspor, SIM, hingga e-Money.

Namun, pelayanan serta identitas berbagai macam layanan bisa terwujud apabila masing-masing instansi ingin memanfaatkan platform Kartin1.

Baca Juga:
Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

"Dengan satu kartu kita dapat semua informasi yang konsisten. Bisa saling membantu, memudahkan, dan mencegah bila ada yang belum patuh. Ini akan menciptakan kultur di mana pemerintah bisa bekerja lebih clear dan masyarakat memperoleh kejelasan," tambah Menkeu.

Platform Kartin1 diharapkan dapat menjadi salah satu media integrasi data menuju Single Identity Number (SIN) untuk kelancaran berbagai program pemerintah, seperti pemberian bantuan sosial, insentif pajak dan pembentukan cashless society. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Di Retreat Kabinet, Sri Mulyani Beri Materi Soal Pengelolaan APBN

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 17:15 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Tantangan Pemajakan Aset Digital di Tengah Daya Beli yang Melemah

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes