CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Muhamad Wildan | Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system memiliki fitur yang mampu mencegah kesalahan penggunaan identitas wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak.

Meski tidak berstatus pengusaha kena pajak (PKP), wajib pajak dapat melihat faktur-faktur yang mencantumkan wajib pajak bersangkutan sebagai pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

"Kita bisa memberikan flagging. Transaksi dalam faktur ini tidak ada kaitannya dengan saya. Ini bisa kita flagging, lalu diminta klarifikasi data ke si pembuat faktur," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Retreat Kabinet Merah Putih Tak Pakai Dana APBN

Menu e-Tax Invoice akan tetap akan tersedia dalam aplikasi coretax wajib pajak non-PKP. Menu e-Tax Invoice bagi non-PKP tidak memiliki fitur membuat ataupun submit atas faktur pajak. Namun, wajib pajak non-PKP bisa melihat faktur yang mencantumkan identitasnya.

"Walau tidak ada menu Create Invoice dan Submit Invoice, tetapi nanti akan ada menu untuk melihat faktur yang menggunakan identitas kita sebagai pembeli," tuturnya.

Sebagaimana yang ditampilkan pada simulator coretax, daftar pajak masukan yang mencantumkan identitas wajib pajak bersangkutan sebagai pembeli nantinya bisa diakses pada menu e-Tax Invoice, lalu menu Input Tax.

Baca Juga:
Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

"Semua wajib pajak baik berstatus sebagai PKP maupun bukan, dapat mengakses menu ini sehingga semua transaksi yang dipungut PPN oleh pihak lain dapat diketahui," tulis DJP dalam simulator coretax.

Melalui menu tersebut, wajib pajak nantinya dapat menentukan apakah faktur pajak yang diperoleh akan dikreditkan sebagai pajak masukan, tidak dikreditkan sebagai pajak masukan, atau transaksi tidak valid (invalid).

Sebagai informasi, DJP berencana melakukan deployment sistem coretax pada akhir tahun ini. Dengan demikian, coretax akan digunakan secara penuh mulai tahun depan.

Baca Juga:
Sekolah Internasional Bakal Kena PPN 20%, Dubes Kompak Protes

Menjelang deployment, DJP telah meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing untuk bisa menjajal simulator tersebut.

Jika pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja. Selain simulator, DJP memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak, Investor Diminta Tak Ragu Masuk Sektor Tertentu

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Rekordasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:15 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Tantangan Pemajakan Aset Digital di Tengah Daya Beli yang Melemah

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cek Penggunaan Identitas, Non-PKP Bisa Lihat FP Masukan Lewat Coretax

Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?