SE-014/PP/2020

6 Juli 2020, Persidangan di Pengadilan Pajak Dibuka Kembali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 19:03 WIB
6 Juli 2020, Persidangan di Pengadilan Pajak Dibuka Kembali

Pengumuman di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Persidangan di Pengadilan Pajak dibuka kembali pada Senin, 6 Juli 2020.

Hal ini diumumkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya. Selain persidangan, layanan administrasi di Pengadilan Pajak juga kembali dibuka setelah dihentikan sementara karena ada dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak dinyatakan positif terkena Covid-19.

“Layanan administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak dibuka kembali pada tanggal 6 Juli 2020,” demikian pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Terkait dengan penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 – yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-013/PP/2020 – ada pula penyesuaian batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-014/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-013/PP/2020.

Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung semula berada pada periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, termasuk batas terakhir pengajuan yang dimaksud pada lampiran SE-11/PP/2020, ada penangguhan 7 hari.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Kemudian jika batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung semula berada pada periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, batas terakhir itu juga tertangguh 7 hari. Jika batas akhir semula 29 Juni 2020 menjadi 6 Juli 2020. Begitu pula batas terakhir yang jatuh pada 5 Juli 2020 menjadi 12 Juli 2020.

Adapun jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan melalui pos tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002.

Jangka waktu layanan administrasi lainnya, masih sesuai dengan ketentuan SE-014/PP/2020, juga tidak memperhitungkan periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana ketentuan UU No. 14 Tahun 2002. Ketentuan ini juga berlaku terhadap layanan administrasi izin kuasa hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai