SE-014/PP/2020

6 Juli 2020, Persidangan di Pengadilan Pajak Dibuka Kembali

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 19:03 WIB
6 Juli 2020, Persidangan di Pengadilan Pajak Dibuka Kembali

Pengumuman di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Persidangan di Pengadilan Pajak dibuka kembali pada Senin, 6 Juli 2020.

Hal ini diumumkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya. Selain persidangan, layanan administrasi di Pengadilan Pajak juga kembali dibuka setelah dihentikan sementara karena ada dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak dinyatakan positif terkena Covid-19.

“Layanan administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak dibuka kembali pada tanggal 6 Juli 2020,” demikian pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Terkait dengan penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi pada 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 – yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-013/PP/2020 – ada pula penyesuaian batas jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-014/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-013/PP/2020.

Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung semula berada pada periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, termasuk batas terakhir pengajuan yang dimaksud pada lampiran SE-11/PP/2020, ada penangguhan 7 hari.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kemudian jika batas terakhir pengajuan gugatan yang disampaikan secara langsung semula berada pada periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020, batas terakhir itu juga tertangguh 7 hari. Jika batas akhir semula 29 Juni 2020 menjadi 6 Juli 2020. Begitu pula batas terakhir yang jatuh pada 5 Juli 2020 menjadi 12 Juli 2020.

Adapun jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan melalui pos tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002.

Jangka waktu layanan administrasi lainnya, masih sesuai dengan ketentuan SE-014/PP/2020, juga tidak memperhitungkan periode 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana ketentuan UU No. 14 Tahun 2002. Ketentuan ini juga berlaku terhadap layanan administrasi izin kuasa hukum. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN