INFORMASI PUBLIK

4 PPID di Kemenkeu Masuk Kategori Informatif

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Agustus 2020 | 16:01 WIB
4 PPID di Kemenkeu Masuk Kategori Informatif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Empat direktorat di lingkungan Kemenkeu mendapatkan penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I kategori Informatif.

Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan empat direktorat dengan PPID kategori informatif itu adalah Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Dia berharap prestasi yang diraih empat unit kerja Kemenkeu ini terus meningkat dalam urusan penyampaian dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

"Saya menyampaikan selamat kepada empat PPID ini yang terus bekerja dan melakukan pengelolaan serta dokumentasi atas informasi dan saya harapkan ini akan terus membaik ke depannya," katanya di laman resmi DJP, Jumat (7/8/2020).

Suahasil menyebutkan mempertahankan prestasi saja tidak cukup bagi peningkatan kinerja PPID. Menurutnya, peran PPID tidak hanya berhenti kepada penyampaian informasi terkait kebijakan kepada khalayak luas, tapi juga ikut serta dalam proses perumusan kebijakan.

Dia menyampaikan harapan agar kedepannya ruang lingkup pekerjaan PPID beriringan dengan pengambil kebijakan. Dengan demikian, PPID memahami dan mengerti kebijakan apa yang sedang dirumuskan dan tujuan dari kebijakan tersebut bagi masyarakat.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Tumbuh 7,3 Persen, Ini Kata Wamenkeu Suahasil

Mantan Kepala BKF itu menambahkan PPID harus mengerti nuansa kebatinan saat suatu kebijakan sedang dirumuskan oleh otoritas. Sehingga saat kebijakan tersebut rilis maka PPID mampu menerjemahkan kebijakan tersebut dengan baik kepada publik.

"Jadi harus mengerti, bahasa lainnya niat ingsun dari kebijakan itu apa sih sehingga PPID itu memiliki kemampuan dan menerjemahkan kebijakan tersebut, niatnya, motivasi kebijakan tersebut secara komplit dan menyampaikannya kepada masyarakat melalui jalur yang didesain juga," terangnya.

Sebagai informasi, PPID menjalankan amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap lembaga negara sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik dan menyelenggarakan layanan informasi publik untuk masyarakat luas.

Tujuan dari keterbukaan dan transparansi lewat PPID ini untuk mempercepat perwujudan pemerintahan yang transparan. Hal ini merupakan upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menciptakan tata laksana pemerintahan yang baik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan