KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 08:51 WIB
Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melakukan uji coba modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 di KPPBC TMP B Atambua.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2024, modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor-impor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas.

"Dalam persiapan implementasi atas modul vehicle declaration dalam sistem CEISA 4.0…perlu dilakukan piloting secara bertahap," bunyi salah satu pertimbangan KEP-124/BC/2024, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

DJBC menjelaskan piloting modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem.

Diktum pertama KEP-124/BC/2024 menyatakan piloting modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan mulai Juni 2024 terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara di KPPBC TMP B Atambua.

Uji coba implementasi modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Dalam pelaksanaan, piloting ini akan dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Uji coba modul VHD tersebut dilaksanakan hingga tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 18 Juli 2024]," bunyi diktum kelima KEP-124/BC/2024.

PMK 52/2019 telah mengatur impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas. Dalam hal ini, importir/pengendara dapat mengajukan kegiatan impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor menggunakan formulir VHD.

Tahun lalu, DJBC juga telah melakukan piloting VHD dalam sistem CEISA 4.0 pada 3 kantor bea cukai. Ketiga kantor tersebut antara lain KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis