KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juli 2024 | 08:51 WIB
Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melakukan uji coba modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 di KPPBC TMP B Atambua.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2024, modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor-impor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas.

"Dalam persiapan implementasi atas modul vehicle declaration dalam sistem CEISA 4.0…perlu dilakukan piloting secara bertahap," bunyi salah satu pertimbangan KEP-124/BC/2024, dikutip pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJBC menjelaskan piloting modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem.

Diktum pertama KEP-124/BC/2024 menyatakan piloting modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan mulai Juni 2024 terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara di KPPBC TMP B Atambua.

Uji coba implementasi modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Dalam pelaksanaan, piloting ini akan dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Uji coba modul VHD tersebut dilaksanakan hingga tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 18 Juli 2024]," bunyi diktum kelima KEP-124/BC/2024.

PMK 52/2019 telah mengatur impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas. Dalam hal ini, importir/pengendara dapat mengajukan kegiatan impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor menggunakan formulir VHD.

Tahun lalu, DJBC juga telah melakukan piloting VHD dalam sistem CEISA 4.0 pada 3 kantor bea cukai. Ketiga kantor tersebut antara lain KPPBC TMP C Entikong; KPPBC TMP C Sintete; dan KPPBC TMP C Nanga Badau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja