PENYIDIKAN PAJAK (3)

4 Kegiatan dalam Proses Persiapan Penyidikan Pajak, Apa Saja?

Hamida Amri Safarina | Senin, 05 Juli 2021 | 16:33 WIB
4 Kegiatan dalam Proses Persiapan Penyidikan Pajak, Apa Saja?

PELAKSANAAN penyidikan memiliki serangkaian kegiatan yang terdiri dari 7 tahapan. Ketujuh tahapan yang dimaksud ialah persiapan penyidikan, penindakan dan pencegahan, pengolahan barang bukti, pemeriksaan tersangka dan sanksi, laporan kemajuan pelaksanaan penyelidikan, pemberkasan, dan penghentian penyidikan.

Artikel ini membahas mengenai proses persiapan penyidikan di bidang perpajakan.

Adapun tata cara mengenai proses persiapan penyidikan di bidang perpajakan tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta Lampirannya. Dalam Lampiran SE-06/2014, setidaknya terdapat 4 kegiatan yang dilakukan dalam proses persiapan tersebut.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Pertama, pengusulan penyidikan. Berdasarkan pada Bab II SE-06/2014, setelah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh kantor wilayah Ditjen Pajak (DJP), akan ditindaklanjuti dengan usulan penyidikan.

Usulan penyidikan tersebut disampaikan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan terhadap suatu kasus di bidang perpajakan tersebut berupa simpulan dapat ditingkatkan ke penyidikan, belum dapat ditingkatkan ke penyidikan, atau tidak ditingkatkan ke penyidikan.

Apabila hasil penelaahan menyimpulkan konsep laporan pemeriksaan bukti permulaan belum dapat atau tidak ditingkatkan ke penyidikan maka proses pemeriksaan bukti permulaan masih terus dilanjutkan.

Baca Juga:
Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Sementara itu, jika hasil penelaahan menyimpulkan usulan penyidikan diterima maka laporan pemeriksaan bukti permulaan akan ditutup dan dilanjutkan dengan pembuatan laporan kejadian.

Kedua, penerbitan surat perintah penyidikan. Laporan kejadian yang disusun tim pemeriksaan bukti permulaan menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat perintah penyidikan. Dalam surat perintah penyidikan tersebut, terdapat identitas pihak penyidik yang bertanggung jawab atas kasus tertentu.

Penyidik yang telah ditunjuk tersebut dapat diganti apabila penyidik meninggal dunia, telah memasuki masa pensiun, dipindahtugaskan atau dimutasi ke tempat lain, diberhentikan sebagai penyidik, atau penyidikan berhalangan secara tetap.

Baca Juga:
Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 32 juncto Pasal 44 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, rencana penyidikan. Rencana penyidikan adalah kerangka kerja yang dibuat oleh penyidik sebelum pelaksanaan penyidikan. Sebelum membuat rencana penyidikan, pihak penyidik akan mempelajari laporan kejadian dan laporan hasil pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu.

Dalam membuat kerangka kerja tersebut, penyidik diperkenankan bekerja sama dengan pemeriksa bukti permulaan untuk melakukan gelar perkara dan mempelajari bahan bukti yang telah diperoleh dalam pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Kegiatan mempelajari laporan dan gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui dan mempelajari dugaan peristiwa pidana dan unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi.

Berdasarkan pada pendalaman unsur-unsur tindak pidana dan/atau gelar perkara, penyidik menyusun rencana penyidikan sebagai acuan pelaksanaan penyidikan. Dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan, penyidik diwajibkan untuk menyelenggarakan administrasi penyidikan.

Keempat, setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, penyidik akan segera membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam proses penyidikan, pihak penyidik yang ditunjuk dapat meminta bantuan asistensi ataupun berkoordinasi dengan pihak Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP dan kantor wilayah DJP dalam satu wilayah kerja penyidik. Proses permohonan bantuan asistensi ataupun koordinasi diatur lebih lanjut dalam lampiran SE-06/2014. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:15 WIB LAYANAN PAJAK

Coretax DJP, WP Bakal Lebih Fleksibel Ikuti Kelas Pajak

Selasa, 13 Agustus 2024 | 17:08 WIB KELAS PPN

Perbedaan Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja