KANWIL DJP JATIM II

3 Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 08:55 WIB
3 Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Konferensi pers yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II. 

SIDOARJO, DDTCNews – Penyidik Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyerahan 3 tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Penyerahan ketiga tersangka, YGS, NEI, dan DY, beserta barang bukti dilakukan pada Senin (1/3/2021). Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya.

Mereka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021).

Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yakni melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP)/pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS.

Sementara tersangka DY adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK. Tersangka juga mengetahui faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Tindak pidana tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Mei 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan April 2019). Tindakan dilakukan di tempat kegiatan usaha atau domisili PT WIK di Buduran Sidoarjo – yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Sidoarjo Utara – atau alamat-alamat lainnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perbuatan tersangka YGS, NEI, dan DY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar senilai Rp2,69 miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Menurutnya, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kanwil DJP Jawa Timur II, sambungnya, juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?