KANWIL DJP JATIM II

3 Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 08:55 WIB
3 Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Konferensi pers yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II. 

SIDOARJO, DDTCNews – Penyidik Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyerahan 3 tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Penyerahan ketiga tersangka, YGS, NEI, dan DY, beserta barang bukti dilakukan pada Senin (1/3/2021). Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya.

Mereka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021).

Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yakni melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP)/pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS.

Sementara tersangka DY adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK. Tersangka juga mengetahui faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Tindak pidana tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Mei 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan April 2019). Tindakan dilakukan di tempat kegiatan usaha atau domisili PT WIK di Buduran Sidoarjo – yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Sidoarjo Utara – atau alamat-alamat lainnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perbuatan tersangka YGS, NEI, dan DY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar senilai Rp2,69 miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Menurutnya, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kanwil DJP Jawa Timur II, sambungnya, juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan