KANWIL DJP JATIM II

3 Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 08:55 WIB
3 Tersangka Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Konferensi pers yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II. 

SIDOARJO, DDTCNews – Penyidik Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyerahan 3 tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Penyerahan ketiga tersangka, YGS, NEI, dan DY, beserta barang bukti dilakukan pada Senin (1/3/2021). Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya.

Mereka juga diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021).

Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yakni melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP)/pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS.

Sementara tersangka DY adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT WIK. Tersangka juga mengetahui faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Tindak pidana tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Mei 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan April 2019). Tindakan dilakukan di tempat kegiatan usaha atau domisili PT WIK di Buduran Sidoarjo – yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Sidoarjo Utara – atau alamat-alamat lainnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Perbuatan tersangka YGS, NEI, dan DY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar senilai Rp2,69 miliar

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II. Menurutnya, setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kanwil DJP Jawa Timur II, sambungnya, juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN