PROVINSI JAWA TIMUR

3 Juta WP Manfaatkan Diskon Pokok dan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 10:44 WIB
3 Juta WP Manfaatkan Diskon Pokok dan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menyebut lebih dari 3 juta wajib pajak memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan 3,09 juta wajib pajak memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB. Nilai belanja perpajakan untuk insentif PKB dan BBNKB mencapai Rp95,57 miliar. Di sisi lain, pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan senilai Rp1,45 triliun.

“Kesadaran membayar pajak yang tinggi ini adalah bagian dari kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap Pemprov Jatim. Ini akan menjadi energi luar biasa bagi seluruh upaya pemprov dalam meningkatkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Jatim," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Khofifah menyatakan insentif PKB dan BBNKB merupakan program diskon Ramadan yang berlaku pada 20 April - 24 Juni 2021. Insentif tersebut menawarkan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi administratif untuk pembayaran tunggakan PKB dan BBNKB.

Dia memerinci diskon pokok PKB 15% untuk kendaraan roda dua dan diskon 5% untuk kendaraan roda empat dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak. Belanja perpajakan diskon pokok PKB mencapai Rp95,31 miliar dengan penerimaan senilai Rp1,15 triliun.

Sementara itu, insentif pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631.000 wajib pajak daerah. Nilai denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp244,07 juta dengan penerimaan yang didapat senilai Rp292,92 miliar.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Adapun insentif pembebasan PKB bagi kendaraan listrik dimanfaatkan 91 wajib pajak. Nilai insentif yang dikeluarkan pemerintah senilai Rp14,99 juta dengan penerimaan senilai Rp78,28 juta.

"Satu paket kebijakan ini alhamdulillah mampu memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, insentif ini memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di sisi lain, insentif ini juga berhasil memberi signifikansi terhadap penerimaan daerah Pemprov Jatim," terangnya.

Khofifah menambahkan program insentif mampu meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari komponen pajak. Realisasi penerimaan sampai dengan kuartal II/2021 senilai Rp6,75 trilun atau 51,21% dari target tahun ini. Angka tersebut lebih baik dari proyeksi pemprov dengan target realisasi sampai kuartal II/2021 sebesar Rp13,18 triliun atau 45% dari target.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi dari setiap kebijakan yang telah dikeluarkan. Masyarakat tentu berharap keringanan pajak seperti ini akan berlaku lebih lama. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan efektifitasnya dari setiap kebijakan yang diambil," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?