KOTA BOGOR

268 Lokasi Usaha Dipasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 September 2020 | 09:01 WIB
268 Lokasi Usaha Dipasang Alat Perekam Pajak

Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional restoran di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor mulai melakukan pemasangan alat fiskal elektronik (AFE) atas 268 pelaku usaha yang menjadi subjek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai melakukan pemasangan alat fiskal elektronik (AFE) atas 268 pelaku usaha yang menjadi subjek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan mengatakan pemasangan AFE merupakan upaya untuk memaksimalkan penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut. Pemasangan AFE dilakukan secara bertahap hingga 18 September 2020.

"Pemasangan AFE dibagi dalam beberapa tahap. Ini tindak lanjut dari sosialisasi sehingga wajib pajak tidak kaget karena sebelum pemasangan kami telah menyampaikan pemberitahuan dan disetujui oleh wajib pajak," ujar Lia, seperti dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

AFE merupakan program yang dipantau oleh Komisi Pemberatasan Korupsi. Bapenda Kota Bogor melaporkan progres pemasangan AFE di yurisdiksi Kota Bogor setiap bulan kepada KPK.

Melalui pemasangan AFE, wajib pajak dan otoritas pajak sama-sama diuntungkan karena wajib pajak dapat memantau langsung transaksi dana yang diterima usahanya, sedangkan otoritas pajak dapat memantau secara pasti seberapa besar transaksi dapat dipastikan kewajiban pajaknya.

Akibat jumlah petugas pajak yang minim, pemasangan AFE ditargetkan selesai pada akhir 2020. Meski demikian, AFE yang dipasang di berbagai lokasi usaha itu tidak menggunakan APBD Kota Bogor. Perangkat AFE itu hibah dan bagian dari kerja sama antara Pemkot Bogor dan PT Cartenz.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya, Kepala Bapenda Bogor Deni Hendana mengatakan AFE adalah alat perekam transaksi wajib pajak yang menyempurnakan alat sebelumnya yakni tapping box. Dengan AFE, seluruh transaksi akan direkam tidak lagi secara manual, melainkan secara otomatis.

Tahun depan, seperti dilansir metropolitan.id, seluruh usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir wajib memasang AFE dalam rangka mengamankan penerimaan pajak daerah sehingga penerimaan dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir dapat lebih maksimal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN