Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional restoran di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor mulai melakukan pemasangan alat fiskal elektronik (AFE) atas 268 pelaku usaha yang menjadi subjek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp)
BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai melakukan pemasangan alat fiskal elektronik (AFE) atas 268 pelaku usaha yang menjadi subjek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan mengatakan pemasangan AFE merupakan upaya untuk memaksimalkan penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut. Pemasangan AFE dilakukan secara bertahap hingga 18 September 2020.
"Pemasangan AFE dibagi dalam beberapa tahap. Ini tindak lanjut dari sosialisasi sehingga wajib pajak tidak kaget karena sebelum pemasangan kami telah menyampaikan pemberitahuan dan disetujui oleh wajib pajak," ujar Lia, seperti dikutip Senin (7/9/2020).
AFE merupakan program yang dipantau oleh Komisi Pemberatasan Korupsi. Bapenda Kota Bogor melaporkan progres pemasangan AFE di yurisdiksi Kota Bogor setiap bulan kepada KPK.
Melalui pemasangan AFE, wajib pajak dan otoritas pajak sama-sama diuntungkan karena wajib pajak dapat memantau langsung transaksi dana yang diterima usahanya, sedangkan otoritas pajak dapat memantau secara pasti seberapa besar transaksi dapat dipastikan kewajiban pajaknya.
Akibat jumlah petugas pajak yang minim, pemasangan AFE ditargetkan selesai pada akhir 2020. Meski demikian, AFE yang dipasang di berbagai lokasi usaha itu tidak menggunakan APBD Kota Bogor. Perangkat AFE itu hibah dan bagian dari kerja sama antara Pemkot Bogor dan PT Cartenz.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Bogor Deni Hendana mengatakan AFE adalah alat perekam transaksi wajib pajak yang menyempurnakan alat sebelumnya yakni tapping box. Dengan AFE, seluruh transaksi akan direkam tidak lagi secara manual, melainkan secara otomatis.
Tahun depan, seperti dilansir metropolitan.id, seluruh usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir wajib memasang AFE dalam rangka mengamankan penerimaan pajak daerah sehingga penerimaan dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir dapat lebih maksimal. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.