KOTA BOGOR

268 Lokasi Usaha Dipasang Alat Perekam Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 September 2020 | 09:01 WIB
268 Lokasi Usaha Dipasang Alat Perekam Pajak

Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional restoran di jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor mulai melakukan pemasangan alat fiskal elektronik (AFE) atas 268 pelaku usaha yang menjadi subjek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mulai melakukan pemasangan alat fiskal elektronik (AFE) atas 268 pelaku usaha yang menjadi subjek pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan mengatakan pemasangan AFE merupakan upaya untuk memaksimalkan penerimaan dari keempat jenis pajak tersebut. Pemasangan AFE dilakukan secara bertahap hingga 18 September 2020.

"Pemasangan AFE dibagi dalam beberapa tahap. Ini tindak lanjut dari sosialisasi sehingga wajib pajak tidak kaget karena sebelum pemasangan kami telah menyampaikan pemberitahuan dan disetujui oleh wajib pajak," ujar Lia, seperti dikutip Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

AFE merupakan program yang dipantau oleh Komisi Pemberatasan Korupsi. Bapenda Kota Bogor melaporkan progres pemasangan AFE di yurisdiksi Kota Bogor setiap bulan kepada KPK.

Melalui pemasangan AFE, wajib pajak dan otoritas pajak sama-sama diuntungkan karena wajib pajak dapat memantau langsung transaksi dana yang diterima usahanya, sedangkan otoritas pajak dapat memantau secara pasti seberapa besar transaksi dapat dipastikan kewajiban pajaknya.

Akibat jumlah petugas pajak yang minim, pemasangan AFE ditargetkan selesai pada akhir 2020. Meski demikian, AFE yang dipasang di berbagai lokasi usaha itu tidak menggunakan APBD Kota Bogor. Perangkat AFE itu hibah dan bagian dari kerja sama antara Pemkot Bogor dan PT Cartenz.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelumnya, Kepala Bapenda Bogor Deni Hendana mengatakan AFE adalah alat perekam transaksi wajib pajak yang menyempurnakan alat sebelumnya yakni tapping box. Dengan AFE, seluruh transaksi akan direkam tidak lagi secara manual, melainkan secara otomatis.

Tahun depan, seperti dilansir metropolitan.id, seluruh usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir wajib memasang AFE dalam rangka mengamankan penerimaan pajak daerah sehingga penerimaan dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir dapat lebih maksimal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?