PROVINSI JAWA BARAT

24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:01 WIB
24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bogor pada 2020 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor Bapenda Jawa Barat Ekawati hingga September masih terdapat 23,8% dari sekitar 500.000 wajib pajak PKB di Bogor yang masih belum menunaikan kewajiban PKB-nya.

"Terjadi penurunan penunggak pajak, kalau tahun kemarin ada 28% hingga 30% wajib pajak yang kendaraannya berstatus kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU)," ujarnya di Bogor, Rabu (28/9/2020).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Meski menurun, masih tingginya ketidakpatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak dipengaruhi oleh masih minimnya kesadaran wajib pajak untuk segera membayar utang pajaknya masing-masing.

Ekawati menilai banyak wajib pajak yang berharap adanya pemutihan atas tunggakan PKB-nya. "Jangan sampai berpikiran nanti ada pemutihan. Seharusnya kita tetap sadar bahwa kontribusi pajak kita juga untuk pembangunan Jawa Barat dan Bogor khususnya," ujar Ekawati.

Kontribusi PKB yang sangat besar memiliki peranan penting untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat dan Kota Bogor, terutama pada situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dengan adanya Program Triple Untung di Jawa Barat, Ekawati masih optimistis pembayaran PKB di Jawa Barat dan khususnya di Kota Bogor akan terus bertambah.

Program Triple Untung yang menjanjikan pembebasan denda PKB serta pembebasan tarif progresif atas PKB terutang tidak dimungkiri banyak dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi utang PKB yang tahun lalu belum dibayarkan.

Samsat di Kota Bogor juga telah berupaya untuk melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung wajib pajak melalui pelayanan Samsat di beberapa titik strategis di Kota Bogor.

"Tidak mesti datang langsung ke kantor Samsat induk. Kami ada titik pelayanan, baik Samsat keliling atau layanan di mal. Pembayaran juga bisa lewat transfer atau minimarket," ujar Ekawati seperti dilansir dari radarbogor.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 22:42 WIB

Penurunan dari adanya penunggak pajak merupakan kabar baik. Walau terdapat penurunan, masih ada wajib pajak yang masih menunggak. Itu artinya, pemda jawa barat perlu terus berupaya. Walau sudah ada titik lokasi pelayanan pajak, sosialisasi dan kesadaran wajib pajak adalah yang utama yang harus diupayakan. Semoga kedepannya terus membaik.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN