PROVINSI JAWA BARAT

24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:01 WIB
24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bogor pada 2020 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor Bapenda Jawa Barat Ekawati hingga September masih terdapat 23,8% dari sekitar 500.000 wajib pajak PKB di Bogor yang masih belum menunaikan kewajiban PKB-nya.

"Terjadi penurunan penunggak pajak, kalau tahun kemarin ada 28% hingga 30% wajib pajak yang kendaraannya berstatus kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU)," ujarnya di Bogor, Rabu (28/9/2020).

Baca Juga:
Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Meski menurun, masih tingginya ketidakpatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak dipengaruhi oleh masih minimnya kesadaran wajib pajak untuk segera membayar utang pajaknya masing-masing.

Ekawati menilai banyak wajib pajak yang berharap adanya pemutihan atas tunggakan PKB-nya. "Jangan sampai berpikiran nanti ada pemutihan. Seharusnya kita tetap sadar bahwa kontribusi pajak kita juga untuk pembangunan Jawa Barat dan Bogor khususnya," ujar Ekawati.

Kontribusi PKB yang sangat besar memiliki peranan penting untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat dan Kota Bogor, terutama pada situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Dengan adanya Program Triple Untung di Jawa Barat, Ekawati masih optimistis pembayaran PKB di Jawa Barat dan khususnya di Kota Bogor akan terus bertambah.

Program Triple Untung yang menjanjikan pembebasan denda PKB serta pembebasan tarif progresif atas PKB terutang tidak dimungkiri banyak dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi utang PKB yang tahun lalu belum dibayarkan.

Samsat di Kota Bogor juga telah berupaya untuk melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung wajib pajak melalui pelayanan Samsat di beberapa titik strategis di Kota Bogor.

"Tidak mesti datang langsung ke kantor Samsat induk. Kami ada titik pelayanan, baik Samsat keliling atau layanan di mal. Pembayaran juga bisa lewat transfer atau minimarket," ujar Ekawati seperti dilansir dari radarbogor.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 22:42 WIB

Penurunan dari adanya penunggak pajak merupakan kabar baik. Walau terdapat penurunan, masih ada wajib pajak yang masih menunggak. Itu artinya, pemda jawa barat perlu terus berupaya. Walau sudah ada titik lokasi pelayanan pajak, sosialisasi dan kesadaran wajib pajak adalah yang utama yang harus diupayakan. Semoga kedepannya terus membaik.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah