PROVINSI JAWA BARAT

24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:01 WIB
24% Wajib Pajak Kendaraan di Bogor Masih Menunggak PKB

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bogor pada 2020 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor Bapenda Jawa Barat Ekawati hingga September masih terdapat 23,8% dari sekitar 500.000 wajib pajak PKB di Bogor yang masih belum menunaikan kewajiban PKB-nya.

"Terjadi penurunan penunggak pajak, kalau tahun kemarin ada 28% hingga 30% wajib pajak yang kendaraannya berstatus kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU)," ujarnya di Bogor, Rabu (28/9/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Meski menurun, masih tingginya ketidakpatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban pajak dipengaruhi oleh masih minimnya kesadaran wajib pajak untuk segera membayar utang pajaknya masing-masing.

Ekawati menilai banyak wajib pajak yang berharap adanya pemutihan atas tunggakan PKB-nya. "Jangan sampai berpikiran nanti ada pemutihan. Seharusnya kita tetap sadar bahwa kontribusi pajak kita juga untuk pembangunan Jawa Barat dan Bogor khususnya," ujar Ekawati.

Kontribusi PKB yang sangat besar memiliki peranan penting untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat dan Kota Bogor, terutama pada situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan adanya Program Triple Untung di Jawa Barat, Ekawati masih optimistis pembayaran PKB di Jawa Barat dan khususnya di Kota Bogor akan terus bertambah.

Program Triple Untung yang menjanjikan pembebasan denda PKB serta pembebasan tarif progresif atas PKB terutang tidak dimungkiri banyak dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi utang PKB yang tahun lalu belum dibayarkan.

Samsat di Kota Bogor juga telah berupaya untuk melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung wajib pajak melalui pelayanan Samsat di beberapa titik strategis di Kota Bogor.

"Tidak mesti datang langsung ke kantor Samsat induk. Kami ada titik pelayanan, baik Samsat keliling atau layanan di mal. Pembayaran juga bisa lewat transfer atau minimarket," ujar Ekawati seperti dilansir dari radarbogor.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 22:42 WIB

Penurunan dari adanya penunggak pajak merupakan kabar baik. Walau terdapat penurunan, masih ada wajib pajak yang masih menunggak. Itu artinya, pemda jawa barat perlu terus berupaya. Walau sudah ada titik lokasi pelayanan pajak, sosialisasi dan kesadaran wajib pajak adalah yang utama yang harus diupayakan. Semoga kedepannya terus membaik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?