KEPATUHAN PAJAK

2 Kali Dapat Penghargaan WP Patuh, Ini Komentar Eddy Sariaatmadja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 16:25 WIB
2 Kali Dapat Penghargaan WP Patuh, Ini Komentar Eddy Sariaatmadja

Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja menerima ucapan selamat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penghargaan wajib pajak tahun 2018. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Nama Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja kembali masuk dalam daftar wajib pajak (WP) orang pribadi terpilih yang mendapatkan apresiasi dari Ditjen Pajak tahun ini. Lalu apa komentarnya?

Selain sudah membayar pajak dalam jumlah besar, pendiri Emtek Grup ini menyatakan pajak bukan hanya persoalan kewajiban sebagai warga negara. Lebih jauh dari itu, membayar pajak apalagi dalam jumlah besar merupakan suatu tanda kehormatan.

"Saya rasa membayar pajak itu bukan hanya kewajiban tapi juga sebetulnya sebagai warga negara ini menjadi kehormatan di mana kita ikut berpartisipasi dalam membangun negeri," kata Eddy seusai menerima penghargaan tersebut di Kantor WP Besar, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena kepatuhan dan kerja sama yang baik di ranah perpajakan. Hal ini menurutnya dapat ditularkan kepada wajib pajak lainnya.

Syarat agar kepatuhan sukarela dapat tumbuh dan berkembang adalah pendekatan yang persuasif dari otoritas. Hal itu, sambung Eddy, menjadi faktor kunci dalam membentuk kepatuhan sukarela dalam ranah perpajakan di Indonesia.

Melalui pendekatan persuasif maka wajib pajak diberikan ruang untuk membenahi kadar kepatuhannya secara mandiri tanpa ada paksaan dari otoritas. Hal tersebut akan membentuk kepercayaan wajib pajak dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Untuk yang belum patuh nanti pelan-pelan dengan cara dirjen pajak saat ini mengayomi, melayani wajib pajak dengan baik, lama-lama kita sadar sendiri. Kita memang manusia tidak bisa dipaksa tapi dengan diayomi, dilayani nanti timbul kesadaran, dan akan menjadi trust," kata Eddy.

Dalam catatan DDTCNews, ini kali kedua Eddy Sariaatmadja mendapatan penghargaan atas kepatuhan atas aturan dari Ditjen Pajak. Apresiasi yang sama dia dapatkan pada tahun lalu.

"Apresiasi ini tentunya membuat kita semakin rajin lagi melakukan sosialisasi pentingnya bayar pajak, seperti di perusahaan," kata tokoh yang sekaligus menjadi langganan pengisi daftar 20 besar orang terkaya se-Indonesia versi berkala Forbes ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN