KEPATUHAN PAJAK

2 Kali Dapat Penghargaan WP Patuh, Ini Komentar Eddy Sariaatmadja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 16:25 WIB
2 Kali Dapat Penghargaan WP Patuh, Ini Komentar Eddy Sariaatmadja

Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja menerima ucapan selamat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara penghargaan wajib pajak tahun 2018. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Nama Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja kembali masuk dalam daftar wajib pajak (WP) orang pribadi terpilih yang mendapatkan apresiasi dari Ditjen Pajak tahun ini. Lalu apa komentarnya?

Selain sudah membayar pajak dalam jumlah besar, pendiri Emtek Grup ini menyatakan pajak bukan hanya persoalan kewajiban sebagai warga negara. Lebih jauh dari itu, membayar pajak apalagi dalam jumlah besar merupakan suatu tanda kehormatan.

"Saya rasa membayar pajak itu bukan hanya kewajiban tapi juga sebetulnya sebagai warga negara ini menjadi kehormatan di mana kita ikut berpartisipasi dalam membangun negeri," kata Eddy seusai menerima penghargaan tersebut di Kantor WP Besar, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menurutnya, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena kepatuhan dan kerja sama yang baik di ranah perpajakan. Hal ini menurutnya dapat ditularkan kepada wajib pajak lainnya.

Syarat agar kepatuhan sukarela dapat tumbuh dan berkembang adalah pendekatan yang persuasif dari otoritas. Hal itu, sambung Eddy, menjadi faktor kunci dalam membentuk kepatuhan sukarela dalam ranah perpajakan di Indonesia.

Melalui pendekatan persuasif maka wajib pajak diberikan ruang untuk membenahi kadar kepatuhannya secara mandiri tanpa ada paksaan dari otoritas. Hal tersebut akan membentuk kepercayaan wajib pajak dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Untuk yang belum patuh nanti pelan-pelan dengan cara dirjen pajak saat ini mengayomi, melayani wajib pajak dengan baik, lama-lama kita sadar sendiri. Kita memang manusia tidak bisa dipaksa tapi dengan diayomi, dilayani nanti timbul kesadaran, dan akan menjadi trust," kata Eddy.

Dalam catatan DDTCNews, ini kali kedua Eddy Sariaatmadja mendapatan penghargaan atas kepatuhan atas aturan dari Ditjen Pajak. Apresiasi yang sama dia dapatkan pada tahun lalu.

"Apresiasi ini tentunya membuat kita semakin rajin lagi melakukan sosialisasi pentingnya bayar pajak, seperti di perusahaan," kata tokoh yang sekaligus menjadi langganan pengisi daftar 20 besar orang terkaya se-Indonesia versi berkala Forbes ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen