KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 10:37 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 20%, Ini Kata Pengusaha

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan kajian pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 20%. Pengusaha berharap pemangkasan tarif itu bisa segera direalisasikan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan rencana pemerintah memangkas pajak korporasi ke level 20% sudah sesuai ekspektasi pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai memberikan banyak dampak positif untuk industri di dalam negeri.

“Itu harapan pengusaha untuk diturunkan sampai 20%,” katanya kepada DDTCNews, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan sebaiknya pemerintah langsung menurunkan tarif ke level 20% tanpa proses transisi. Menurutnya, penurunan secara langsung dalam satu tahun fiskal memberikan keuntungan bagi dunia usaha.

Pemangkasan tarif PPh korporasi, lanjutnya, telah menjadi agenda fiskal di banyak negara. Melalui penurunan langsung – tanpa proses transisi atau secara penurunan secara bertahap – akan meningkatkan daya saing industri di dalam negeri.

Selain itu, Shinta menambahkan penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 20% juga bisa menarik investasi dari luar negeri. Pasalnya, tarif tersebut akan membuat posisi Indonesia menarik bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di dalam negeri.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Sebaiknya langsung tidak bertahap dan bisa menggairahkan untuk ekspansi dan menarik investor baru juga. Ini berkaitan dengan daya saing karena negara lain bisa memberikan tarif yang lebih kompetitif,” paparnya.

Seperti diketahui, meskipun rancangan revisi Undang-Undang PPh belum disetor ke DPR, pemerintah sudah menjanjikan akan memangkas tarif PPh badan. Pemangkasan tarif menjadi 20% itu diperkirakan akan menggerus penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?