KEBIJAKAN PAJAK

Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2019 | 11:21 WIB
Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan paket insentif untuk kegiatan usaha dalam rangka menarik investasi. Tujuh sektor usaha menjadi bidikan pemerintah untuk diguyur fasilitas fiskal ke depannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini Kemenkeu dan Kemenperin tengah mengkaji sektor usaha yang layak untuk diberikan insentif. Tujuh sektor usaha mencuat karena dianggap strategis bagi perekonomian nasional.

“Kita harus betul-betul melihat per industri dan per lokasi seperti Menteri Perindustrian sudah mengidentifikasi ada 7 sektor industri yang potensial. Nanti masing-masing memiliki persoalan. Jadi kita akan melakukan follow up kebutuhan [industri],” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Ketujuh sektor usaha tersebut antara lain industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, dan industri berbasis kimia. Kemudian, sektor usaha jasa keuangan dan properti juga masuk hitungan untuk diberikan fasilitas fiskal seperti pengurangan beban pajak.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, pemberian insentif ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu untuk memberikan insentif yang secara instan bisa dinikmati manfaatnya oleh pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Dia lantas mencontohkan beberapa kebijakan relaksasi yang sudah dan akan dilakukan otoritas fiskal. Untuk yang sudah dijalankan antara lain insentif berupa tax holiday dan tax allowance. Selanjutnya insentif akan digulirkan untuk sektor usaha lain seperti super tax deduction kegiatan vokasi serta litbang.

Baca Juga:
Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Adapun untuk sektor jasa keuangan, Kemenkeu berencana untuk memangkas PPh final atas bunga obligasi untuk infrastruktur. Tarif akan dipangkas dari 15% menjadi 5%. Sementara, sektor properti sudah diberikan ralaksasi ambang batas baik untuk rumah sederhana dan hunian kelas premium.

“Kemudian tarif PPh Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1% dan juga validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. Itu semua agar sektor properti menggeliat lebih fokus,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

BERITA PILIHAN
Minggu, 27 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Hadiah Undian

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Impersonate Coretax: Urusan Pajak WP Bisa Dikelola Banyak Orang

Minggu, 27 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terima Rp300 Triliun dari Pengusaha Sawit Nakal

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Target Penerimaan Naik, Pemkot Bakal Optimalkan PBB dan Pajak Reklame

Minggu, 27 Oktober 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penelitian Material Bukti Penyetoran PPh PHTB, Apa Saja yang Diteliti?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris