KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Dian Kurniati | Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Agung Widyantoro meminta Presiden Prabowo Subianto tidak terlalu terbebani dengan utang jatuh tempo yang mencapai Rp800,33 triliun pada 2025.

Agung mengatakan Prabowo harus memastikan utang jatuh tempo dapat dibayarkan dengan baik. Menurutnya, utang jatuh tempo akan dapat dibayar apabila pemerintah Prabowo mampu mengelola keuangan negara secara bijaksana.

"Utang ini menjadi beban, tetapi jangan jadi hantu. Supaya tidak terbebani, ayo kita kerja bareng-bareng bagaimana caranya untuk menyelesaikan," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agung menuturkan persoalan utang jatuh tempo menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintahan Prabowo-Gibran. Alasannya, beban bunga utang yang besar juga dapat memunculkan tekanan dalam pengelolaan fiskal.

Dia menilai utang pemerintah harus dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Terlebih, penarikan utang juga bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang memiliki daya ungkit ekonomi pada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu menyusun format kebijakan belanja negara yang tepat sasaran dan efisien sehingga membuahkan produktivitas dan berdampak pada peningkatan kemakmuran ekonomi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Angkanya [nilai utang pemerintah] bisa dipertanggungjawabkan. Kita optimistis saja," ujarnya.

Utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 akan mencapai Rp800,33 triliun, melonjak dari tahun ini yang senilai Rp433,49 triliun. Angka ini kembali naik menjadi Rp803,19 triliun pada 2026, tetapi sedikit turun menjadi Rp802,61 triliun pada 2027.

Profil jatuh tempo utang pemerintah pada tahun depan salah satunya dipengaruhi pelebaran defisit APBN ketika pandemi Covid-19. Namun, pemerintah menilai profil utang ini masih relatif aman karena APBN tetap kredibel serta ekonomi dan politik yang stabil.

Dengan penarikan utang yang besar saat pandemi, jatuh temponya memang akan terkonsentrasi pada 3 tahun mendatang atau era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra