KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Dian Kurniati | Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 Triliun, DPR Minta Ini ke Prabowo

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Agung Widyantoro meminta Presiden Prabowo Subianto tidak terlalu terbebani dengan utang jatuh tempo yang mencapai Rp800,33 triliun pada 2025.

Agung mengatakan Prabowo harus memastikan utang jatuh tempo dapat dibayarkan dengan baik. Menurutnya, utang jatuh tempo akan dapat dibayar apabila pemerintah Prabowo mampu mengelola keuangan negara secara bijaksana.

"Utang ini menjadi beban, tetapi jangan jadi hantu. Supaya tidak terbebani, ayo kita kerja bareng-bareng bagaimana caranya untuk menyelesaikan," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Agung menuturkan persoalan utang jatuh tempo menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi pemerintahan Prabowo-Gibran. Alasannya, beban bunga utang yang besar juga dapat memunculkan tekanan dalam pengelolaan fiskal.

Dia menilai utang pemerintah harus dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Terlebih, penarikan utang juga bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang memiliki daya ungkit ekonomi pada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu menyusun format kebijakan belanja negara yang tepat sasaran dan efisien sehingga membuahkan produktivitas dan berdampak pada peningkatan kemakmuran ekonomi.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Angkanya [nilai utang pemerintah] bisa dipertanggungjawabkan. Kita optimistis saja," ujarnya.

Utang jatuh tempo pemerintah pada 2025 akan mencapai Rp800,33 triliun, melonjak dari tahun ini yang senilai Rp433,49 triliun. Angka ini kembali naik menjadi Rp803,19 triliun pada 2026, tetapi sedikit turun menjadi Rp802,61 triliun pada 2027.

Profil jatuh tempo utang pemerintah pada tahun depan salah satunya dipengaruhi pelebaran defisit APBN ketika pandemi Covid-19. Namun, pemerintah menilai profil utang ini masih relatif aman karena APBN tetap kredibel serta ekonomi dan politik yang stabil.

Dengan penarikan utang yang besar saat pandemi, jatuh temponya memang akan terkonsentrasi pada 3 tahun mendatang atau era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif